Serangan Balik, Nuzul Laporkan 3 Wakilnya ke BK

tiga-wakil-drpd
TERADU: Tiga pimpinan DPRD Kuningan, H Ujang Kosasih, H Dede Ismail, dan Hj Kokom Komariyah, saat memperlihatkan draft putusan BK terkait putusan BK dengan merekomendasikan pemberhentian Nuzul Rachdy dari Ketua DPRD, beberapa waktu lalu. Foto: Dokumen 
0 Komentar

Ia menjelaskan alasan pelaporan tersebut, lantaran tiga pimpinan DPRD tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran kode etik, melanggar keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor: 188.4/KPTS.16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.
Yang bersangkutan (tiga pimpinan DPRD, red) lanjut Nuzul, bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat/kegiatan kedewanan, tanpa persetujuan ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).
“Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 15.00 sampai dengan 20.00 WIB di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan,” jelas Nuzul yang kini berstatus pengadu itu.
Tak hanya itu, Nuzul yang juga Sekretaris DPC PDIP Kuningan ini, juga melaporkan secara khusus salah satu pimpinan DPRD H Dede Ismail SIP MSi, juga atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, Dede Ismail telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat/kegiatan kedewanan tanpa persetujuan ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).
“Yang bersangkutan bertindak menandatangani surat undangan rapat paripurna pada tanggal 20 Oktober 2020, tanpa izin dan sepengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah,” terangnya.
“Yang bersangkutan membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang ditujukan ke DPR RI, yang berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) tanpa persetujuan para pimpinan dan Banmus. Surat tersebut dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020, sehari setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait Omnibuslaw,” tuturnya.
Nuzul mengaku dirinya menghormati hasil keputusan BK yang sudah mengeluarkan keputusan terhadapnya tentang kasus limbah. Namun menurutnya hingga saat ini kasus tersebut masih berproses. Karena itu, hendaknya proses ini, kata Nuzul, harus dilalui dengan proses yang baik.
“Ya mohon kepada semua pihak juga saling menjaga proses ini agar bisa berjalan dengan baik. Jangan sampai proses ini dicederai oleh pihak-pihak yang memang ingin terburu-buru melakukan proses ini,” harapnya.
Selaku Ketua DPRD, lanjut Nuzul, sampai saat ini (kemarin, red), ia mengindikasi ada beberapa temannya di DPRD yang ingin mencederai proses tersebut. Yang dimaksudnya itu, yakni tiga Wakil Ketua DPRD yang memimpin rapat Bamus tanpa koordinasi dan persetujuan darinya. Padahal, kata Nuzul, sampai saat ini dirinya masih ketua DPRD.

0 Komentar