“Kemudian ada salah seorang wakil ketua yang menandatangani surat tanpa persetujuan dan koordinasi dengan saya. Padahal di SK pimpinan, disebutkan bahwa yang berhak menandatangani surat keluar itu adalah ketua. Sedangkan wakil ketua, boleh menandatangani surat apabila ketua berhalangan hadir. Dan itu pun harus mendapat mandat dari ketua DPRD. Itu SK pimpinan, dan itu harus dilakukan,” sebut Nuzul.
Oleh sebab itu, atas nama pribadi dan Ketua DPRD Kuningan, Nuzul mengadukan tiga pimpinan tersebut ke BK, karena diduga sudah melakukan kesalahan, berupa tindakan di luar kewenangannya untuk memimpin rapat tanpa persetujuan dan progres dari Ketua DPRD.
Kemudian, Nuzul kembali menyebut dirinya juga mengajukan aduan kepada BK, terkait wakil ketua (Dede Ismail) yang beberapa waktu yang lalu melakukan pernyataan dan membuat surat atas nama DPRD.
“Kan gak boleh, jangankan wakil ketua dalam pernyataan keluar, DPRD pun kalau membuat sebuah pernyataan, apalagi tentang kebijakan pusat, itu harus melalui rapat Bamus dulu. Surat dan pernyataan yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD (Dede Ismail) tersebut tentang penolakan UU Cipta Kerja (Omnibuslaw), waktu ada demo,” ujarnya.
“Silakan menerima demo, menerima aksi, itu adalah hak para masyarakat, dan kita harus melayani mereka. Tapi tidak serta merta atas nama lembaga, pimpinan DPRD itu membuat surat. Kalaupun dia harus membuat surat, hanya pengantar saja, mengantarkan apa yang telah diterima oleh DPRD, disampaikan, begitu,” terangnya.
Kalau menyatakan sikap atas nama DPRD, lanjut dia, tentu ada mekanismenya. Rapim, kemudian Bamus, sehingga sikapnya itu adalah sikap DPRD.
“Oleh sebab itu, mulai tadi (kemarin, red) saya mengadukan tiga wakil ketua berkaitan dengan tindakan di luar kewenangannya. Yaitu saudara Ujang Kosasih, Dede Ismail, dan Ibu Kokom. Kemudian secara khusus juga kami mengajukan saudara Dede Ismail yang telah membuat surat undangan pada saat paripurna tanpa koordinasi dan penugasan dari saya. Dan surat pernyataan ke DPR RI tentang UU Cipta Kerja,” sebutnya lagi.
“Padahal dalam paripurna yang lalu, saya sudah mendisposisi kepada sekretariat, agar paripurna tidak dilaksanakan karena tidak sesuai dengan peraturan. Saya mendisposisi setelah saya berkonsultasi dengan Kemendagri tentang paripurna penyampaian verifikasi dari BK. Saya mengkonsultasikan ke Kemendagri, apakah perlu paripurna? Jawabannya dari Kemendagri, paripurna itu hanya satu kali, yaitu penyampaian keputusan DPRD. Sehingga pada waktu itu saya mendisposisi tunda paripurna karena tidak ada dasarnya,” imbuh dia.