CIREBON – Harga sewa tempat tinggal di sekitar Kelurahan Panjunan tiba-tiba mengalami kenaikan. Entah terkait langsung atau tidak, namun perubahan tarif ini terjadi menjelang pencairan dana kerohiman untuk warga terdampak.
Setelah menerima dana kerohiman dari Pemerintah Kota Cirebon, para pemilik bangunan liar di sepanjang bantaran Sungai Sukalila diberi waktu sepekan untuk melakukan pembongkaran. Baik tempat usaha maupun tempat tinggal.
Warga yang bersiap-siap mencari tempat mengontrak, justru dihadapkan pada persoalan naiknya harga sewa. Marni salah satunya. Dia berharap kompensasi yang diberikan pemerintah nilainya sesuai dengan harapan. “Saya nggak tau, kenapa tiba-tiba kontrakan pada naik,” kata Marni, Minggu (15/11).
Marni sudah tinggal di bantaran kali sekitar 10 tahun. Di rumah semi permanen itu, ia menetap bersama tiga anaknya yang masih sekolah.
Setelah menerima kabar bahwa pencairan akan segera dibayarkan, ia dan warga terdampak lainnya mulai mencari kontrakan untuk tinggal sementara. Rupanya, hal itu memicu para pemilik kontrakan yang berada di sekitar Kampung Pesisir menaikan harga sewa.
Untuk rumah sederhana dengan 2 kamar tidur, dari tarif normal sekitar Rp400-500 ribu/bulan, kini naik menjadi Rp600 ribu/bulan. “Kalau sekarang kan ibaratnya tinggal seadanya tapi nggak mikir biaya kontrak. Nanti mungkin harus mikirin itu,” katanya.
Dalam kondisi normal, Marni biasa berjualan jajanan sekolah. Namun di tengah kondisi covid-19, tentu usahanya berhenti. Karenanya, ia sangat berharap kompensasi yang diberikan kepada warga nilainya sesuai.
Ketua RW 10 Pesisir Utara, Kelurahan Panjunan, Suwarjono mengungkapkan, sebagian besar warga terdampak penataan kawasan Pesisir Panjunan adalah penduduk asli. Sejak belasan tahun lalu, bantaran sungai yang merupakan tanah negara dipakai mendirikan tempat tinggal.
Kondisi ini disebabkan warga yang tidak mampu membangun rumah sendiri ataupun tinggal dengan mengontrak. Mulanya, warga menggantungkan hidup menjadi buruh angkut batubara di Pelabuhan Cirebon. Namun sejak tahun 2016 lalu, mereka sudah tidak bisa masuk lagi ke pelabuhan. Wargapun banyak yang menganggur.
Terkait dengan rencana pencairan dana kerohiman, rencananya Rabu 18 November 2020 mereka akan diundang ke Hotel Grand Tryas. Mereka akan menerima uang ganti rugi dalam bentuk cek yang dapat dicairkan di bank.