CIREBON – PHRI Kota Cirebon merasa keberatan akan larangan minuman beralkohol (mihol) nol persen. Meski diakui, hotel di Kota Cirebon telah patuh terhadap Perda 4/2013 itu.
Keberatan juga ada pada salah satu poin RUU Pembatasan Mihol Nol Persen. Yakni pengecualian dalam RUU itu, mihol di hotel hanya untuk hotel bintang 5.
“Kan ada hotel bintang 3 atau 4 (di Indonesia) yang menyediakan bir atau wine. Tapi bukan kita yang memperbolehkan,” kata Ketua PHRI Kota Cirebon, Imam Reza Hakiki kepada Radar, kemarin.
Keberatan lain disampaikan dengan alasan makanan/minuman adalah bukan termasuk produk utama hotel. Melainkan sampingan pendapatan yang dimanfaatkan pengusaha penyedia hunian kamar tersebut.
Pria yang akrab disapa Kiki itu mengaku, belum membaca secara keseluruhan RUU yang beredar. Hanya mengetahui dari media.
Meski RUU masih menunggu disahkan, namun para pengusaha hotel, kata Kiki, telah patuh akan Perda 4/2013 yang mengatur larangan mihol di Kota Cirebon. Menurutnya, tak ada hotel di Kota Cirebon yang menjual minuman keras.
“Sepengetahuan saya memang tidak ada. Kalau kenyataannya ada, saya tidak tahu. Itu tanggung jawab masing-masing perusahaan,” ungkapnya.
Ia berharap RUU atau Perda di Kota Cirebon menolerir pengecualian. Meski disadari, alkohol adalah minuman yang dapat berakibat tidak baik jika dikonsumsi berlebih. Baginya, pengawasan yang dilakukan Pemerintah Kota Cirebon telah maksimal. Seperti sering melakukan sweeping termasuk di café-café.
“Walau memang masih ditemukan minuman oplosan dan sebagainya. Tapi kalau di hotel tidak ada,” akunya.
Sebelum Perda 4/2013 mengatur, imbuh Kiki, mihol di hotel yang ada di Kota Cirebon sangat marak. Mengingat, Cirebon sering dijadikan sebagai kota persinggahan. Selain memang banyak para pekerja yang berasal dari luar negeri. Seperti Jepang dan Korea. (ade gustiana)
PHRI Keberatan Larangan Minuman Keras

