Rancangan Undang-Undang (RUU) minuman beralkohol kembali mencuat. Bahkan sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 DPR. Namun jauh sebelumnya, Kota Cirebon telah mengakomodir aturan itu. Melalui Perda 4/2013. Sanksi maksimal pidana 6 bulan dan denda Rp50 juta.
***
PERDA itu terbukti telah menjerat sejumlah pelaku. Sanksi mulai dari denda hingga kurungan penjara. Jika RUU disahkan, otomatis Perda akan kembali disesuaikan dengan aturan di atasnya. Meski telah lebih dulu mengatur peredaran minuman keras, pada kenyataannya peredaran di Kota Cirebon masih banyak ditemui. Dibuktikan dengan temuan-temuan oleh Satpol PP. Bahkan vonis paling tinggi, pelanggar pernah dikenakan sanksi denda Rp25 juta.
“Dia penyalur yang men-supply ke warung-warung kecil,” kata sekretaris Satpol PP Kota Cirebon Buntoro Tirto, kemarin.
Menurutnya, peredaran mihol sudah terbatasi dengan perda tersebut. Dan sudah sangat berkurang. Karena telah banyak mihol yang disita dan pemiliknya ditindak. Mayoritas banyak dijual di warung-warung. Kemudian ada pihak distributor yang bertindak mengisi warung-warung tersebut. Termasuk pertokoan kelas menengah juga pernah ditemukan.
“Kita juga pernah menemukan di tempat hiburan malam,” ungkapnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Imam Yahya menyampaikan, awal Perda 4/2013 merupakan inisiatif DPRD Kota Cirebon dalam rangka menyikapi dampak peredaran mihol di masyarakat. Tak ada pengecualian lokasi yang diperbolehkan dalam perda tersebut. Menurutnya, perda itu telah berjalan efektif. Meski diakui pada pelaksanaannya kurang maksimal.
“Perda tersebut tidak pernah dianulir. Walaupun saat itu ada beberapa pihak yang menolak,” katanya.
Beberapa di antara pelanggar yang nekat menjual miras, kata Imam, kasusnya diproses untuk disidangkan. Serta menerima vonis sesuai pertimbangan hakim. “Artinya Perda 4/2013 sudah bisa dipakai untuk menuntut pihak-pihak yang melanggar pasal-pasal yang ada dalam perda tersebut,” imbuhnya.
Tak ada batas toleransi minimal alkohol pada perda yang telah berusia 7 tahun itu. Semua minuman alkohol tidak boleh diedarkan atau dikonsumsi di Kota Cirebon. Baik alkohol golongan A, B dan C. Enam bulan Rp50 juta adalah sanksi maksimal. Sementara minimal dikenakan sanksi adiministratif.