Lahan Pemakaman Makin Terbatas

0 Komentar

Pemakaman Ku Tiong mulai ada sejak tahun 1812. Di kompleks pemakaman itu, ada sebanyak 6 ribu makam. Sementara yang masih aktif atau ahli waris masih ada tersisa sebanyak 300 lebih makam.
Untuk luasnya, dari 26 hektare sekarang tinggal 16 hektare karena dibangun Pusat Perdagangan Harjamukti.
Kepala UPT Pemakaman dan Pertamanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Widyanti ST mengatakan, selama ini belum ada kajian terhadap kebutuhan pemakaman di wilayah Kota Cirebon. Lahan pemakaman yang ada, sebagian dikelola oleh swadaya masyarakat melalui memanfaatkan tanah wakaf dan sebagianya.
Hanya tiga tempat pemakaman umum (TPU) yang dikelola oleh DPRKP, yakni TPU Kemlaten, TPU Sunyaragi dan TPU Kedung Menjangan. Dan hingga saat ini, 2 diantaranya terpantau sudah relatif padat.
“TPU Kemlaten dan TPU Sunyaragi sudah relatif penuh. Kalau TPU Kedung Menjangan masih relatif bisa menampung,” ungkapnya.
TPU Kedung Menjangan juga menjadi lokasi untuk penguburan jenazah yang tanpa identitas. Misalnya korban tabrak lari, bencana, atau dari korban kejahatan lainnya.
Hingga saat ini, ada puluhan, bahkan lebih makam tidak bertuan, atau makam Mr X yang dikebumikan di TPU tersebut. Pihaknya mencatat, sejak tahun 2018 ada 38 jenazah Mr X, tahun 2019 ada 31 jenazah, dan sepanjang tahun 2020 ini sudah ada 15 jenazah.
Selain itu, TPU Kedung Menjangan juga digunakan untuk pemakaman masyarakat umum. Dan saat ini dipakai juga untuk penguburan pasien positif covid-19 yang meninggal dunia baik dari Kota Cirebon maupun luar kota. (awr)

0 Komentar