CIREBON – Harapan para buruh di Kota Cirebon agar ada penambahan terhadap persentase kenaikan upah minimum kota (UMK) 2021, berpacu dengan waktu. Pasalnya, jika mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 15 tahun 2018 tentang pengupahan, pada pasal 11 ayat (5), UMK yang diusulkan dari kabupaten/kota mesti sudah ditetapkan oleh Gubernur pada 21 November.
Artinya, hanya ada waktu lima hari kurang untuk merevisi kesepakatan hasil rapat pleno dewan pengupahan kota (Depeko) yang sebelumnya telah membuat berita acara kesepakatan bahwa UMK Kota Cirebon tahun 2021 naik dengan persentase hanya 1,44 persen.
Di sisi lain, Depeko mengakui baru akan menindaklanjuti hasil pertemuan walikota dengan Apindo, dengan mengundang kembali para anggota Depeko yang berjumlah 19 orang, pada hari Rabu besok.
Meski demikian, keputusan bakal adanya penambahan persentase kenaikan atau tidaknya pada UMK Kota Cirebon 2021, bergantung pada hasil musyawarah Rabu mendatang.
“Sudah dibuat undangannya. Rencananya hari Rabu kita pertemuan seluruh anggota Depeko, membicarakan hal ini,” ujar Kepala Disnaker yang juga Ketua Depeko Drs H RM Abdullah Syukur MSi, Senin (16/11).
Dia menargetkan, rangkaian pembahasan UMK Kota Cirebon 2021 ini, akan sudah tuntas sebelum tanggal 20 November. Karena akan dikirimkan ke provinsi, kemudian tanggal 21 November 2020 UMK sudah bisa ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, bersama UMK dari 27 Kabupaten/Kota lain, se-Jawa Barat.
Sementara itu, Ketua DPC Apindo Kota Cirebon, Sutikno SH MH menjelaskan, pasca pertemuan dengan walikota Jumat pekan lalu, para pengusaha yang terhimpun dalam Apindo juga telah mengadakan pertemuan di internalnya.
“Prinsipnya, anggota Depeko dari unsur Apindo merespons, menyambut baik harapan pak Walikota agar ada kemungkinan untuk diberi penambahan kenaikan, tetap jadi pertimbangan. Tapi nilainya berapa, saya juga belum dikasih tahu,” ujar Sutikno.
Meski demikian, terkait dengan kenaikan UMK memang memperhatikan sejumlah aspek beberapa faktor pertimbangan lainnya, salah satunya keseimbangan dari kabupaten lain.
Misalnya, sebagaimana diatur dalam PP 78/2015, pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Misalnya hasil rapat pleno Depeko 5 November itu memang baru menghitung inflasi 1,44 persen, belum menghitung laju pertumbuhan ekonomi 1,92 persen.