Revisi UMK Dikejar Deadline

azs-Ketua Depeko jelaskan rencana rapat UMK (2)
Ketua Depeko Kota Cirebon Abdullah Syukur membeberkan rencana pertemuan kembali anggota Depeko, Rabu besok. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

“Biasanya tidak sepelik ini. Karena pertumbuhannya kecil terpengaruh dampak covid. Tapi memang pertimbangan itu akan tetap kita tindak lanjuti,” imbuhnya.
TIDAK RASIONAL
Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Heriyanto ST mengatakan, kebutuhan UMK di masing-masing Kota/Kabupaten itu berbeda. Dan di Kabupaten Cirebon asumsi kebutuhan sehari-hari di angka Rp80 ribu. Maka, kenaikan UMK sebesar Rp73.140 itu, perlu dievaluasi lagi.
Meskipun, kebutuhan pokok di daerah diprediksi tidak mengalami kenaikan lantaran masih di masa pandemi. Namun, tidak menutup kemungkinan kenaikan bisa terjadi sewaktu-waktu.
“UMK itu standar minimum yang digunakan para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya. Namun, ketika hasil pleno UMK itu jauh dari harapan para buruh, perlu dievaluasi lagi,” ujar Heriyanto kepada Radar, kemarin (16/11).
Terkait dengan kebutuhan para buruh yang meminta kenaikan UMK sesuai kebutuhan, kata Heriyanto, sebagai anggota Komisi IV DPRD tentu akan  memperjuangkannya.
“Saya tidak mau berspekulasi lebih. Kami akan mengundang dulu untuk rapat kerja dengan Disnakertrans sebagai dinas teknis. Kalau memang diperlukan, kita sangat siap mengawalnya sampai ke kementerian. Menanyakan langsung ke Kemenaker,” tegasnya.
Menurutnya, dalam pertemuan rapat kerja nanti, pihaknya juga akan meminta penjelasan seperti apa hitungan kenaikan UMK. Bahkan, komisi IV juga akan intip dulu, dari sisi mana yang masih a lot, sehingga kenaikan UMK hanya Rp73.140.
“Kalaupun alasannya karena masih di era pandemi Covid-19 , harusnya tetep ada kenaikan. Karena, tidak semua sektor usaha terdampak Covid-19,” imbuhnya.
Senada disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan SE. Menurutnya, kebutuhan tahun lalu, dengan tahun depan tidak bisa disamakan. Harga-harga bahan pokok juga pasti berbeda.
“Makanya harus ada kenaikan yang cukup rasional. Pasti bisa lah. Di DKI, Surabaya saja berani menaikannya. Angka Rp73.140 itu kecil, dibandingkan kebutuhan hidup layak,” kata Yoga.
Politisi Partai Hanura itu menjelaskan, daerah bisa mengambil sikap. Sebab, UMK itu adalah upah minimum. Hanya saja, perlu sinkronisasi antara bupati dan DPRD.

0 Komentar