KUNINGAN-Usulan pemberhentian Nuzul Rachdy sebagai Ketua DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2014 kini tinggal menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat. Hal ini sesuai dengan Keputusan DPRD Kuningan yang ditetapkan melalui rapat paripurna, tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2024.
Berdasarkan pasal 126 Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan, bahwa Pimpinan DPRD menyampaikan Keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kuningan disampaikan kepada Gubernur Jabar melalui Bupati Kuningan, untuk peresmian pemberhentiannya paling lambat tujuh hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
“Hari ini Sekretariat DPRD dalam hal ini Pak Sekwan (Sekretaris DPRD) melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, di mana tugas Sekretariat DPRD yaitu memfasilitasi jalannya tugas pokok dan fungsi DPRD. Sehingga Pak Sekwan hari ini menghadap kepada Pak Bupati, untuk menyerahkan administrasi terkait hasil paripurna pada 13 November kemarin,” kata Wakil Ketua DPRD Kuningan, H Dede Ismail SIP saat diwawancarai awak media, kemarin (17/11).
Baca Juga:838 Orang Sembuh dari Covid-19Acep Buka Festival KIC Perdana
Dia menyebut, jika hasil putusan itu baru diserahkan hari ini karena dilakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri RI. Sehingga ada jeda beberapa waktu pasca putusan sidang paripurna, kaitan dengan pemberhentian Ketua DPRD Kuningan masa jabatan 2019-2024.
“Pada hari Minggu itu Badan Anggaran berangkat ke Kemendagri, di mana kita juga perlu pendalaman khusus terkait Perpres 33. Kemudian terkait mekanisme yang ditempuh oleh Badan Kehormatan dan tiga pimpinan dewan kemarin, dalam melaksanakan amanat perundang-undangan tahapan Badan Kehormatan, itu menyerahkan hasil keputusan kepada pimpinan. Hari ini baru selesai, karena ada jeda waktu ini kan 7 hari kerja, jadi baru 2 hari berjalan,” terangnya.
Dia menyebut, jika saat ini keputusan ada di ranah Bupati Kuningan H Acep Purnama sekaligus sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan. Apakah nanti pelaksanaan seperti apa, pihaknya telah melakukan tugas pokok dan fungsi sebagai pimpinan dewan.
“Sekarang ya tinggal di Pak Bupati,” tukasnya.
Kendati ada persoalan di internal dewan, pihaknya memastikan, bahwa agenda kedewanan tidak akan terhambat. Termasuk dalam proses penetapan keputusan APBD TA 2021.