PELAKSANAAN KBMÂ SESUAI PROKES
Sementara itu, SMPN 1 Sumber Kabupaten Cirebon dinilai sudah tertib dalam penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Hal itu terbukti setelah dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Cirebon bidang penegakan dan penindakan hukum protokol kesehatan, Rabu (18/11).
Sidak yang dilakukan dengan mendatangi sejumlah sekolah tersebut, guna memastikan tidak adanya proses kegiatan belajar mengajar tatap muka di sejumlah sekolah, khususnya bagi wilayah yang masih masuk pada kategori zona merah.
“Kami mendatangi sekolah di zona merah seperti di Kecamatan Sumber. Makanya tidak boleh ada proses KBM di sekolah sesuai aturan Bupati. Setelah dicek, khusus SMPN 1 Sumber ini, kami rasa sudah tertib aturan protokol kesehatan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafruddin.
Menurutnya, proses pembelajaran di SMPN 1 Sumber boleh dilakukan asal sudah kembali masuk zona hijau. Itupun, kata Syafruddin, asalkan pola dan mekanismenya mengikuti protokol kesehatan seperti maksimal waktu pembelajaran paling banyak 4 jam mata pelajaran secara tatap muka.
“Itupun kalau sudah masuk zona hijau, minimal zona orange. Namun karena saat ini sudah kembali zona merah, maka semua murid harus belajar di rumah guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Termasuk tadi pun kami sudah mengecek pada sejumlah SD dan kondisinya serupa,” ungkapnya.
Menurutnya, sidak kali ini lebih melihat proses KBM di masa pandemi dengan AKB, ternyata di sejumlah sekolah di Kecamatan Sumber diberhentikan karena kembali masuk pada zona merah. Ke depan, pihaknya mengharapkan adanya komunikasi perihal tutup buka KBM dengan harus dikomunikasikan oleh gugus tugas tingkat kecamatan.
“Ketika dilakukan KBM, prokes harus dilakukan secara ketat ditandai dengan jaga jarak, jumlah siswa tidak terlalu padat, interaksi di luar KBM pun harus diperketat dan tidak boleh keluar dari area sekolah,” paparnya. (dri)