KUNINGAN – Setelah beberapa saat menghindar dari media, akhirnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan bersedia diwawancarai. Terhadap adanya laporan dugaan pelanggaran kode etik 3 pimpinan DPRD, BK pun memastikan siap memprosesnya.
Kepastian tersebut disampaikan langsung Ketua BK DPRD Kuningan dr H Toto Taufikurohman Kosim, saat menggelar jumpa pers di gedung DPRD, Rabu (18/11) siang. Ia menjelaskan, BK sudah menerima dua surat aduan yang dilayangkan oleh Nuzul Rachdy, terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga Wakil Ketua PDRD.
“Surat (aduan) ini sama, ada dua surat, nanti akan kita klasifikasi dan verifikasi di hari Jumat (20/11) besok kepada Pak Nuzul Rachdy sebagai pengadu,” kata dr Toto.
Ia kembali menyebut ada dua surat pengaduan ke BK dari Nuzul Rachdy yang isinya sama. Sedangkan untuk materi pengaduan, ia mengaku akan mendalaminya terlebih dulu.
“Untuk isi, saya belum bisa bicara. Dua surat itu tanggalnya berbeda, yang pertama tanggal 14, yang kedua tanggal 13, lalu ada perbaikannya tanggal 13. Jadi, ada dua surat yang sama, dengan tanggal yang berbeda, dari satu orang pengadu (Nuzul Rachdy, red),” jelasnya.
“Untuk isi, saya tidak bisa bicara. Materi yang diadukan, saya belum bisa bicara. Surat ini mengadukan ketiga Wakil Ketua DPRD, di dalam sini (surat aduan, red) tidak ada dugaan apapun, pelanggaran pasal berapa, tidak diadukan,” imbuhnya.
Dengan aduan tersebut, dr Toto menegaskan, BK DPRD Kuningan yang baru saja memutus Nuzul Rachdy bersalah, sehingga berakibat harus diberhentikan dari Ketua DPRD, siap kembali bekerja untuk memproses aduan Nuzul Rachdy, dengan teradu tiga Wakil Ketua DPRD, yakni H Dede Ismail (Fraksi Gerindra), H Ujang Kosasih (Fraksi PKB), dan Hj Kokom Komariyah (Fraksi PKS).
“Kami siap mengerjakan (pengaduan terhadap tiga Wakil Ketua DPRD) dengan sebenar-benarnya. Kami siap bekerja untuk melanjutkan tahapan-tahapan, dari mulai verifikasi, klarifikasi dan penyidikan. Setelah itu, kalau misalnya ini harus diparipurnakan, maka akan kita paripurnakan lagi, atau dilanjutkan sesuai dengan aturan tata beracara BK,” tegas dr Toto.
“Insya Allah, dia (Nuzul, red) mengadukan (tiga pimpinan DPRD) ke BK, terkait kode etik. Soal dugaan. Isi surat ini bukan rahasia, tapi saya belum bisa bicara. Nanti saya kena BK lagi,” imbuhnya sambil tertawa.