Badan Kehormatan Siap Proses 3 Pimpinan DPRD

BK-lanjut
KERJA BK: Dua pimpinan DPRD, H Dede Ismail dan H Ujang Kosasih, menyerahkan dua surat aduan terkait tiga pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti ke Ketua BK dr H Toto T Kosim, kemarin. Foto: Mumuh Muhyiddin/Radar Kuningan         
0 Komentar

Sebelumnya, Nuzul Rachdy resmi menyampaikan dua surat aduan ke BK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tigaWakil Ketua DPRD. Ia melaporkan tiga wakilnya ke BK, usai rapat konsultasi di hadapan tiga pimpinan DPRD, para ketua fraksi dan BK, Jumat (13/11) pekan lalu. Secara resmi laporan itu disampaikan kepada Ketua BK dr H Toto Taufikurohman Kosim.
“Saya telah menyampaikan surat aduan (laporan) resmi kepada BK, untuk tiga pimpinan DPRD. Yaitu saudara Ujang Kosasih, Dede Ismail, dan Ibu Kokom. Saya langsung menyerahkan laporan dugaan pelanggaran kode etik tiga pimpinan DPRD kepada Ketua BK, dr Toto, setelah rapat konsultasi pimpinan, para ketua fraksi, dan BK,” kata Nuzul sambil memperlihatkan salinan surat laporan tersebut.
Ia menjelaskan alasan pelaporan, lantaran tiga pimpinan DPRD tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik, melanggar keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor: 188.4/KPTS.16-PIMP/2019 tentang pembagian tugas pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan.
Yang bersangkutan (tiga pimpinan DPRD, red), lanjut Nuzul, bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat/kegiatan kedewanan, tanpa persetujuan ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).
“Kegiatan yang dimaksud adalah Rapat Banmus yang diselenggarakan pada hari Kamis, 12 November 2020 sekitar pukul 15.00 sampai dengan 20.00 WIB di ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kuningan,” jelas Nuzul yang kini berstatus pengadu itu.
Tak hanya itu, Nuzul yang juga Sekretaris DPC PDIP Kuningan ini, juga melaporkan secara khusus salah satu pimpinan DPRD, H Dede Ismail SIP MSi, juga atas dugaan pelanggaran kode etik. Menurutnya, Dede Ismail telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegheid) dengan melaksanakan rapat/kegiatan kedewanan tanpa persetujuan ketua DPRD yang menyebabkan tindakannya tidak sah (secara hukum).
“Yang bersangkutan bertindak menandatangani surat undangan rapat paripurna pada tanggal 20 Oktober 2020, tanpa izin dan sepengetahuan Ketua DPRD Kuningan yang sah,” terangnya.
“Yang bersangkutan membuat surat atas nama lembaga DPRD Kabupaten Kuningan yang ditujukan ke DPR RI, yang berisi tentang pernyataan sikap DPRD Kabupaten Kuningan atas UU Cipta Kerja (Omnibus Law) tanpa persetujuan para pimpinan dan Banmus. Surat tersebut dibuat pada tanggal 12 Oktober 2020, sehari setelah aksi unjuk rasa mahasiswa terkait omnibus law,” tuturnya.

0 Komentar