KUNINGAN-Bupati H Acep Purnama SH MH melakukan kerja sama dengan Kementerian Kesehatan RI secara daring di Pendopo Pemkab Kuningan, Rabu (18/11). Kerja sama ini memuat soal pendayagunaan dokter spesialis, subspesialis dan dokter gigi spesialis.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) disaksikan langsung Kepala Dinas Kesehatan Kuningan dr Susi Lusiyanti MM, Direktur RSUD Linggarjati dan Ketua PDGI Kuningan Dr drg Rossi Suparman MKes MH. Selain Kabupaten Kuningan, terdapat total 70 daerah yang menandatangani MoU serupa yakni 4 provinsi, 6 kota dan 60 kabupaten.
Bupati H Acep Purnama SH MH dalam keterangan persnya, menuturkan, adanya nota kesepahaman ini bertujuan untuk pemenuhan pelayanan kesehatan spesialistik, melalui pemerataan dokter spesialis, subspesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kuningan. Pelaksanaan MoU ini merupakan bentuk komitmen Kemenkes RI bersama kepala daerah, agar pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) berjalan optimal.
“Selain untuk menciptakan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sekaligus mendukung keberhasilan program WKDS. Pemerataan pendayagunaan tenaga kesehatan spesialistik secara nasional ini, diwujudkan dalam bentuk pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di rumah sakit kabupaten/kota seluruh pelosok Indonesia,” papar bupati.
Oleh sebab itu, lanjut Acep, guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis, subspesialis dan dokter gigi spesialis, diperlukan koordinasi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini agar dokter spesialis, subspesialis dan dokter gigi spesialis dapat terdistribusi merata di Indonesia dan dapat memenuhi pelayanan yang berkualitas.
Ketua PDGI Kuningan Dr drg Rossi Suparman MKes MH menambahkan, adanya kerja sama ini diharapkan pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh rumah sakit milik pemerintah pusat maupun daerah terwujud. Termasuk dalam peningkatan kualitas SDM kesehatan dan penyebaran bisa terealisasi dengan baik.
“Melalui komitmen yang kuat dan kerja sama yang harmonis antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, semoga dokter gigi spesialis yang ditempatkan atau dikembalikan ke rumah sakit milik pemerintah daerah dapat diterima dengan baik. Termasuk dokter spesialis maupun subspesialis bisa diterima dengan baik dan dapat didayagunakan sesuai keprofesian masing-masing,” pungkasnya. (ags)