CIREBON – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) kembali duduk bersama, Rabu (18/11), untuk membicarakan adanya penambahan besaran prosentasi kenaikan upah minimum Kota (UMK) Kota Cirebon 2021.
Pembicaraan dalam musyawarah tersebut berlangsung alot, sampai dengan disepakatinya prosentase kenaikan UMK 2021 di angka 2,33 persen.
Saat memulai musyawarah, perwakilan kubu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) menginginkan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2021, disetarakan dengan nilai kenaikan UMK yang dilakukan di Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Majalengka, yakni sebesar 3,33 persen.
Bahkan, juru bicara KSPSI dalam forum musyawarah Depeko ini mengancam walkout dan tidak ambil bagian dalam pengambilan keputusan penetapan besaran kenaikan UMK 2021 ini. Terutama bila nilai yang disepakati kurang dari tuntutan mereka.
Di sisi lain, perwakilan dari kubu Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya bersedia menambah nominal kenaikan UMK 2021 Kota Cirebon sebesar Rp20 ribu. Dengan kata lain, mengacu dari hasil musyawarah Depeko 5 November 2020 yang menyepakati UMK 2021 di angka 2.251.448,29, nilai UMK 2021 yang bersedia disepakati jadi sekitar Rp2.271.000.
Mereka beralasan tambahan angka kenaikan yang disanggupi, telah mengakomodir permintaan para pemangku kepentingan. Diantaranya permintaan walikota yang menginginkan adanya penambahan kembali prosentase kenaikan UMK, serta nilai UMK Kota Cirebon 2021, nilainya lebih tinggi dari UMK Kabupaten Cirebon, walaupun hanya selisih Rp3 ribuan.
Perbedaan pendapat tersebut berlangsung berlarut-larut. Bahkan, memaksa forum musyawarah Depeko ini melakukan rapat tertutup yang tidak dapat disaksikan oleh pihak luar. Para wartawan dan pihak lain yang memantau jalannya proses musyawarah tersebut, terpaksa harus menunggu di luar gedung disnaker.
Tarik ulur yang cukup panjang tersebut berlangsung berjam-jam. Musyawarah baru berakhir pada sore hari, ketika para peserta yang hadir dalam forum musyawarah Depeko tersebut mulai meninggalkan gedung aula Disnaker Kota Cirebon yang menjadi ruangan musyawarah.
Ketua Depeko Kota Cirebon, Drs H RM Abdullah Syukur MSi menjelaskan, dari forum musyawarah tersebut, disepakati secara bulat bahwa UMK Kota Cirebon 2021 naik sebesar 2,33 persen, atau sebesar Rp51.714,06.
Dibandingkan dengan besaran UMK Kota Cirebon tahun 2020 yang sebesar Rp2.219.487,67, UMK Kota Cirebon 2021 yang disepakati tersebut adalah sebesar Rp2.271.201,73.