CIREBON – Pertemuan lanjutan antara PT Toba Sakti Utama (TSU) dengan PT Prima Usaha Sarana (PUS), kembali dilakukan. PT TSU meminta sejumlah syarat bila PT PUS menginginkan kembali untuk mengelola operasional dan pemasaran gedung Gunungsari Trade Centre (GTC). Diantaranya menyerahkan jaminan sebesar Rp16 miliar kepada PT TSU.
Menanggapi permintaan jaminan tersebut, di internal PT PUS sendiri masih silang pendapat dalam meresponnya. Ferry Ramadhan SH selaku Kuasa Hukum Komisaris PT PUS Wika Tenderan berpendapat, permintaan tersebut mengada-ada dan tidak berdasar.
Menurutnya, dalam perjanjian pengoperan hak antara PT TSU kepada PT PUS terkait pengelolaan gedung GTC, tidak ada kewajiban PT PUS memberikan uang jaminan. Sehingga dia menilai permintaan uang jaminan tersebut hanya merupakan akal-akalan PT TSU untuk mengambil keuntungan.
“Pasca pembangunan GTC oleh PUS, kami tidak memiliki kewajiban yang perlu dilakukan kepada PT TSU,” ujar Ferry, kepada wartawan, Rabu (18/11).
Walaupun uang jaminan yang diminta tersebut sebetulnya bisa kembali ketika kontrak kerjasama sudah jatuh tempo, namun Ferry tetap menilai permintaan tersebut tak beralasan. “Jadi bukan permasalahan hangus atau tidaknya uang jaminan,” katanya.
Dia memperhitungkan besar biaya PT TSU yang telah dikeluarkan untuk membangun gedung GTC. Kemudian uang yang diinvestasikan Wika Tendean. “Apakah sebanding dengan uang yang telah di keluarkan klien kami?” tanya dia.
Merespons masalah itu, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan gugatan kepada PT TSU dan Frans secara pribadi. Sebab, Wika Tendean adalah pihak yang dirugikan, karena sikap tidak transparan PT TSU.
Sementara itu, Direktur PT PUS, Frans Simangatua mengatakan, jika pengelolaan diserahkan kembali ke PT PUS maka dia menilai wajar kalau harus ada garansi. Terutama mempertimbangkan kondisi gedung saat diserahkan kembali ke Perumda Pasar Berintan, pada saat berakhirnya kontrak kerjasama.
Sehingga, jaminan sebesar Rp16 miliar tersebut akan digunakan untuk memperbaiki kondisi gedung yang rusak. Itupun nilainya bergantung pada tingkat kerusakanya. Bahkan, untuk opsi nilai jaminan yang bisa kurang dari Rp16 miliar, perlu dibicarakan kembali.