LOSARANG-Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kecamatan Losarang kembali menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, Rabu (18/11).
Kali ini menyasar sebuah keluarga di Desa Pangkalan yang menggelar pesta hajatan. Penghentian dilakukan, lantaran pesta yang disertai hiburan organ tunggal itu tidak mengantongi izin dan berpotensi terjadinya kerumunan warga. Pemangku hajat tak luput diberikan teguran.
Penghentian acara hiburan oleh petugas gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polsek Losarang itu berlangsung kondusif. Dalam kesempatan itu pula, petugas memberikan pengertian dan pemahaman tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19 sesuai Inpres nomor 6 tahun 2020.
Tindakan tersebut merupakan langkah edukasi dan preventif untuk pencegahan penyebaran Covid-19.
“Alhamdulillah kondusif. Pemangku hajat, keluarga, tamu undangan dan masyarakat sekitarnya juga menyadari bahwa acara hiburan tersebut melanggar prokes Covid-19. Karena adanya kerumunan massa yang mengabaikan jaga jarak,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Bambang SIK melalui Kapolsek Losarang Kompol H Mashudi SH MH.
Didampingi Camat Losarang H Suratno Sukarja SAg MSi serta Danramil Kapten Arh Supangkat, Kompol Mashudi menjelaskan, tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin melaksanakan pesta hajatan pernikahan, khiatanan maupun rasulan di masa pandemi Covid-19.
Namun, masyarakat diharuskan mematuhi imbauan pemerintah. Yakni, dengan menerapkan social distancing, menghindari kerumuman, dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat.
“Kita sampaikan dan mengajak semua warga disitu untuk disiplin memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan. Sifatnya edukatif, sebagai langkah waspada agar terhindar dari wabah virus corona,” terangnya. (tim)