Menurut Dr Kana, dalam hal mencari dukungan kuat, Nuzul harus mampu melobi fraksi-fraksi lain, terutama pasca rekomposisi alat kelengkapan dewan (AKD). NR bisa saja menggunakan teman koalisi tersebut, jika memang Fraksi PDIP serius akan membela Nuzul Rachdy selaku Sekretaris DPC PDIP Kuningan.
“Bila fraksi-fraksi lain sudah kompak dengan Fraksi PDIP untuk mendukung NR, besar kemungkinan bola akan menggelinding. Aduan akan menjadi isu bersama yang harus dituntaskan. Dan saya kira, NR mesti mengumpulkan dasar-dasar hukum yang kuat dari para ahli hukum tata negara atas kewenangan pimpinan dewan,” saran Dr Kana, yang belum lama ini terpilih sebagai Ketua Umum PP Pemuda PUI itu.
Selain itu, lanjut mantan aktivis mahasiswa jebolan IAIN Syekh Nurjati Cirebon, yang juga merupakan pemuda asal Ciawigebang Kuningan ini, NR membutuhkan kajian matang dalam menggolkan aduannya tersebut ke BK. Sebab berbeda dengan kasus sebelumnya, di mana dirinya diadukan masyarakat atas adanya diksi “limbah”, sehingga BK pun dengan cepat merespons aduan tersebut.
“Kasus sebelumnya yang diadukan ke BK dengan teradu NR, itu karena menyangkut kepentingan luar, dalam hal ini kepentingan masyarakat. Dorongan dari masyarakat sangat kuat. Sehingga bisa dikatakan, gerakan civil society Kuningan berhasil dalam kasus sebelumnya. Nah, sekarang NR bisa tidak melakukan gerakan masif itu dari dalam dewan,” tandas Kana. (muh)