Kunker Turun, Minta Tunjangan Naik

rapat-kua-ppas-dprd-kota-cirebon
Komisi-komisi di DPRD menyampaikan laporan kepada pimpinan, terkait hasil pembahasan RKA dengan sejumlah SKPD, Senin (16/11). Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

Dia mengakui di internal DPRD tengah membahas kemungkinan dinaikanya sejumlah komponen tunjangan-tunjangan. Semata-mata hal ini dilakukan untuk merasionalisasi imbas akibat penyesuaian dari penerapan PP 33/2020 tersebut. Namun, tetap berpedoman pada PP 18 tahun 2017 yang mengatur tentang hak keuangan dan administrasi DPRD.
“Dalam aturannya, ada standar bakunya. Hak keuangan DPRD kabupaten/kota yang tidak boleh lebih tinggi dari provinsi. Ada perkalian yang mengacu pada kategori kemampuan keuangan daerah (KKD), kemudian bisa juga menggunakan tim penilai apresial,” ujarnya.
Artinya, untuk rencana kenaikan tunjangan-tunjangan ini pun harus memenuhi standar kelayakan dan kepatutaan. Sehingga, wacana kenaikan tunjangan tersebut juga masih belum selesai dibahas. Apakah memungkinkan untuk merasionalisasi imbas penerapan perpres, yang menyebabkan pendapatan dari perjalanan dinas menurun.
Apalagi, posisi saat ini di daerah lain ada yang tunjangan-tunjangan anggota DPRD sudah lebih tinggi dari Kota Cirebon. Dia berharap rekan-rekan anggota lainya di DPRD dapat menunggu sampai selesainya pembahasan usulan kenaikan tunjangan tersebut.
Terkait tunjangan mana yang diwacanakan bakal naik, yang paliong rasinal adalah tunjangan perumahan dan transportasi. Hal ini bukan hanya menjadi wacana di DPRD Kota Cirebon saja. Pada saat ini, seluruh DPRD di Indonesia akhirnya mewacanakan penyesuaian imbas perpres tersebut, akan dilakukan di ranah tunjangan.
Sekretaris DPRD Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengakui, regulasi ini membuat sebagian anggota dewan resah. Namun demikian, masih ada ruang ruang yang bisa digunakan oleh para anggota DPRD untuk menambah pendapatan mereka di luar gaji pokok. Misalnya dengan menjadi narasumber atau pemateri dalam seminar, FGD atau serasehan.
“Kita juga memahami. Maka kita coba di 2021 itu, akan ada beberapa sosialisasi terkait produk hukum. Bentuknya bisa berupa seminar, FGD, sarasehan atau sosialisasi. Dan itu dibolehkan buat yang mempunyai kapasitas. Karena memang fungsi mereka juga disitu,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sedang mencoba melakukan kajian dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), terkait. Apakah dimungkinkan adanya kenaikan terhadap tunjangan transportasi dan perumahan.
Agus mengatakan, sampai saat ini mekanisme terkait hal tersebut juga tengah diproses. Di mana hasil dari kajian nantinya akan disampaikan kepada walikota atau pemerintah daerah untuk kemudian dituangkan di dalam perwal. “Kalau memang terjadi kenaikan atau penyesuaian dan sebagainya, nantinya akan mengacu pada perwal tersebut,” tandasnya.

0 Komentar