CIREBON – Pembongkaran tempat tinggal, lapak usaha dan kandang ternak terus dilakukan oleh warga terdampak penataan kawasan kumuh Kelurahan Panjunan. Pantauan Radar Cirebon, di hari kedua pasca penerimaan santunan, warga yang membongkar bangunannya lebih banyak.
Beberapa warga memilih menggunakan sistem borongan. Ada juga yang memilih membongkar sendiri. Tak hanya pembongkaran, warga terdampak juga sibuk mengungsikan barang-barang rumah tangga menggunakan becak.
Rasimah salah seorang warga mengungkapkan, dirinya mendapatkan uang kerohiman dari Pemerintah Kota Cirebon sebesar Rp10,9 juta.
Uang itu, akan digunakan untuk mengontrak rumah sebesar Rp5,5 juta. Setidaknya sudah ada rumah yang siap dikontrak berisi 2 kamar di RW 11 panjunan.
Rasimah yang keseharianya bekerja sebagai penyapu di pelabuhan mengaku langsung melakukan pembongkaran agar cepat pindah. Karenanya, ia menggunakan tukang borongan dengan biaya sekitar Rp1 juta. “Suami saya nelayan, sedang ke laut. Jadi ini borongan saja bongkarnya,” ucap dia.
Sedangkaan untuk material bekas bongkaran, rencananya akan diberikan kepada kakaknya yang sudah beli tanah. Bagi Rasimah, rumah yang sekarang dibongkar memiliki kenangan. Sudah 10 tahun dirinya menempati rumah itu. Terutama sejak punya 1 cucu dan sekarang sudah 4.
Warga lainnya, Tani mengaku, mendapatkan dana kerohiman dari pemkot sebesar Rp5,7 juta. Di bantaran sungai, dia memiliki tempat jualan ikan. Dengan dibongkarnya tempat usahanya, ia masih mencari tempat pengganti. “Kalau bisa sih pemerintah ngasih bantuan tempat. Biar bisa jualan ikan, mulai jualan ikan basah, cumi , hingga blekutak,” katanya.
Warga lainnya, Dano mengaku tidak memiliki rumah dan terpaksa tinggal di bantaran Sungai Sukalila. Setelah menerima santunan dari pemerintah, ia kini tengah disibukan dengan mencari kontrakan.
“Sebenarnya sudah lama nyari kontrakan rumah tapi karena tidak ada uangnya sehingga tidak jadi. Dan setelah ada uangnya baru cari kontrakan,” terangnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP), Agung Sedijono menjelaskan, setelah penerimaan dana kerohiman warga diberikan waktu 10 hari untuk membongkar sendiri.
Ini sudah menjadi kesepakatan yang sudah ditandatangani oleh mereka. Di dalam dana kerohiman juga sudah termasuk biaya pembongkaran. “Jadi tidak ada istilah tidak punya uang untuk membongkar,” tuturnya. (abd)