“Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini secara umum terdiri dari 12 bab, 31 pasal dan 79 ayat yang mencakup mengenai kawasan tanpa rokok. Dalam hal denda administrasi di pasal 28 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 26 dapat dikenakan denda administratif paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp100 ribu untuk sekali pelanggaran,” bebernya.
Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan semata-mata dimaksudkan sebagai suatu regulasi dalam rangka menciptakan kepastian hukum, tetapi dimaksudkan sebagai pembelajaran yang akan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku kooperatif dengan hukum. Sebab suatu tataran ideal apabila hukum dapat memberikan kemanfaatan dalam kehidupan manusia, baik secara pribadi maupun sosialnya.(ags)