Anggota Temukan Miras dalam KRYD

0 Komentar

CIREBON – Masih ditemukan minuman keras (miras) di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Hal itu diungkap oleh anggota piket SPK Polsek Arjawinangun, Aipda Slamet dan Brigadir Supriyadi, yang melaksanakan Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Dalam Operasi KRYD itu, sasarannya adalah premanisme, miras, dan beberapa kejahatan lainnya. Anggota sengaja mendatangi warung yang sebelumnya pernah menjual miras, karena curiga masih tetap menjualnya.
Sampai di warung milik LS (49) yang berlokasi di Desa Arjawinangun, anggota pun melakukan penggeledahan. Benar saja kecurigaan dari anggota. Mereka berhasil menemukan miras yang telah disembunyikan LS.
“Dalam KRYD yang dilaksanakan, anggota kami berhasil mengamankan dua botol miras jenis tuak dengan ukuran besar dan kecil,” kata Kapolsek Arjawinangun, AKP R Nana Ruhiana.
Miras tersebut kemudian disita oleh anggota dan dibawa ke Mapolsek Arjawinangun untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan yang menjual miras, diberikan peringatan tegas dan penekanan agar tidak lagi menjual miras.
Bilamana masih membandel dan menjual miras dengan jumlah yang lebih banyak, petugas tidak akan segan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek juga mengimbau kepada pedagang miras agar tidak lagi menjualnya. Kepada mereka yang masih menjual dengan cara sembunyi-sembunyi, pihaknya tidak akan bosan. Akan terus mengawasi dan merazianya.
“Lebih baik jualan yang lain, yang lebih halal. Saya juga imbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi miras karena dapat merusak kesehatan, dan bila dioplos juga dapat membahayakan nyawa,” tandasnya. (cep)
 

0 Komentar