Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD teruntkap bahwa sejak 2016 kerja sama pemerintah dengan Pasar Kanoman sudah berakhir. Tetapi untuk sewa kios pedagang masih berlaku sampai 2018.
Sehingga Perumda Pasar hanya menarik retribusi kepada para pedagang sesuai yang diatur perda, guna pemeliharaan kebersihan dan keamananya saja.
Dengan berakhirnya kerja sama dengan pemerintah, Pasar Kanoman saat ini sudah milik Keraton Kanoman. Bukan lagi milik pemerintah atau Perumda Pasar Berintan.
Dalam rapat tersebut, Perumda Pasar mendapatkan saran dari Komisi II agar biaya sewa kios bisa difasilitasi melalui perumda. Sebab, dari 2018-2020 berjalan ini, walau bagaimanapun para pedagang sudah menggunakan haknya selama lebih dari 2 tahun (overstay), tapi kewajiban sewa kiosnya belum.
Namun, terkait saran DPRD agar pengelolaan Pasar Kanoman kembali dijajaki oleh Perumda Pasar, termasuk proses revitalisasinya. Hal tersebut sebetulnya cukup memungkinkan, tapi perlu pertimbangan yang matang.
Pertimbangan yang dimaksud, bukan dari segi pembiayaanya, karena untuk pendanaan bisa saja dikerjasamakan dengan perbankan. (awr)