KUNINGAN–Bupati yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kuningan H Acep Purnama SH MH, menegaskan hingga saat ini Nuzul Rachdy SE masih definitif berkedudukan sebagai Ketua DPRD Kuningan.
Hal itu disampaikan Acep saat diwawancarai sejumlah wartawan usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan Masjid Jami’ Daarus Sakiinah, Perum Griya Sampurna, Desa Sembawa Kecamatan Jalaksana, bersama Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum, Selasa (24/11).
“Saya rasa Pak Zul (Nuzul Rachdy, red) versi saya masih definitif. Masih definitif, ngapain saya memikirkan yang belum-belum,” tegas Acep, saat ditanya siapa calon pengganti Nuzul dari PDIP untuk menduduki jabatan Ketua DPRD.
Acep mengaku telah mendapatkan surat keputusan hasil rapat paripurna DPRD yang digelar Senin (23/11) malam kemarin. Namun ia menyayangkan surat keputusan tersebut disampaikan tengah malam ke Pendopo, meskipun di hari kerja.
“Itu (surat keputusan DPRD, red) setelah selesai paripurna, malam itu juga (Senin malam kemarin, red) langsung diantarkan ke saya setengah 12. Bukan ke saya, diterima oleh Tapem. Seharusnya ya jangan gitu-gitu amat lah. Kalau hari kerja iya, tetapi jam kerja, itu di luar jam kerja dong. Saya menyayangkan,” kata Acep.
“Bukan gak sopan, ya harusnya sesuai dengan tata krama lah. Selesai paripurna jam setengah 11 atau jam 10, eh jam setengah 12 sudah ada di pemda, di ruang Tapem. Saya tahu, karena kemarin juga saya bekerja sampai jam 1, saya ngabeberes (membereskan, red) APBD (TA 2021). Waduh, kata saya teh aya, walaupun saya tidak menemui,” imbuhnya.
Menurut Acep, rapat paripurna DPRD yang baru saja digelar kedua kalinya itu, merupakan proses paripurna untuk mengumumkan hasil revisi keputusan paripurna terdahulu, yakni hasil paripurna DPRD terkait usulan peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kuningan Periode 2019-2024 (Nuzul Rachdy).
“Itu kan hasil revisi paripurna sebelumnya, tertanggal 13 November 2020. Dengan SK DPRD Kuningan Nomor 184, yang isinya waktu itu usulan peresmian pemberhentian,” ujar Acep.
“Kemarin di dalam paripurna, saya melihat yang disampaikan oleh pimpinan sidangnya, mengakui adanya kekeliruan, baik secara redaksi maupun secara administrasi, makanya dilakukan paripurna ulang. Hasilnya mengumumkan revisi keputusan paripurna terdahulu,” tambahnya.