Maka dengan demikian, posisi APBD TA 2021 sebesar Rp2,559 triliun lebih. Pendapat seluruh Fraksi DPRD Kuningan bahwa Raperda tentang RAPBD TA 2021 setuju untuk ditetapkan menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah. “Namun ada beberapa catatan umum yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan. Pada Raperda TA 2021 pasal 8 dan pasal 13, rujukan atas pasal di atasnya tidak sesuai, untuk itu perlu disesuaikan kembali,” jelasnya.
Kepada para SKPD, program dan kegiatan harus menyentuh langsung kepada masyarakat serta tidak melaksanakan kegiatan bersifat seremonial. Sebab diketahui bersama, bahwa anggaran 2021 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat dampak Covid-19.
“Terkait pendapatan yang diperoleh dari BUMD, masih ada beberapa BUMD yang dinilai kurang berkontribusi pada PAD. Karenanya untuk mengoptimalkan kinerja, diperlukan adanya pengkajian ulang kinerja BUMD yang kurang produktif,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti, kaitan dengan guru Madrasah Diniyah dan guru ngaji memiliki peran yang besar dalam membangun generasi religius di kalangan masyarakat. Pemerintah daerah perlu untuk memperhatikan kesejahteraan guru Madrasah Diniyah dan guru ngaji.
“Terakhir soal anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Tenaga Harian Lepas (THL) Pemerintah Kabupaten Kuningan agar terus diperhatikan,” pungkasnya. (ags)