Kemudian, dilanjutkanlah proyek yang sempat tertunda di GTC tersebut dengan biaya pembangunan dari PT PUS yang merupakan dana pribadi Wika.
Setelah proyek GTC selesai dibangun, Wika sempat menagih janji kepada Frans terkait hak atas proyek GTC. Sebab, dalam pembangunan pusat perdagangan itu, dirinya mengeluarkan dana yang tidak sedikit yaitu sebesar Rp 10 miliar.
Untuk meyakinkan, pada tahun 2012 Frans selaku direktur dari PT TSU melakukan pengoperan hak kepada PT PUS yang dalam hal ini juga diwakili oleh Frans sendiri selaku Direktur PT PUS.
Adapun yang dialihkan adalah hak atas keseluruhan yang tertuang dalam BOT antara Perumda Pasar Berintan dengan PT TSU kepada PT PUS.
Wika juga menegaskan, pengoperan hak dari PT TSU kepada PT PUS jelas telah dilakukan melalui akta notaris. Sehingga PT PUS berhak untuk mengelola secara keseluruhan GTC, dan bukan hanya pengelolaan manajemen semata seperti apa yang selalu diucapkan Frans.
Akta perjanjian pengoperan hak nomor 4 tanggal 9 Oktober 2012 diuraikan objek yang dialihkan. Isi perjanjian telah dirinci dengan jelas. Dengan demikian menjadi suatu produk hukum berupa pengoperan hak telah berlaku secara sah dan mengikat.
Wika mengaku, saat dibuatnya akta notaris Frans tidak memberikan keterangan rinci. Terutama soal klausul perjanjian antara Perumda Pasar Berintan dengan PT TSU. Belakangan diketahui, ada klausul yang tidak memperbolehkan adanya pengoperan hak tanpa seizin Perumda Pasar.
Ferry Ramadhan selaku kuasa hukum Wika Tandean menambahkan, atas dasar ini, Wika melaporkan Frans kepada Polres Cirebon Kota atas keterangan palsu data autentik pada 24 September 2020.
Frans dianggap tidak memberikan keterangan yang benar saat dibuat akta notaris pengoperan hak dari PT TSU kepada PT PUS. Yakni, perihal bahwa tidak boleh ada pengoperan hak dari PT TSU kepada pihak lain berdasarkan perjanjian dengan Perumda Pasar Berintan.
Sat ini, proses di Polres Cirebon Kota masih tahap pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti tambahan. “Kami merasa ditipu. Sejak awal tidak pernah mengetahui ada klausul perjanjian tentang tidak boleh memindahtangankan dari PT TSU kepada pihak lain. Notaris juga tidak mengetahuinya,” ujarnya.