Babak Baru, Wika Tendean Beber Bukti

wika-tendean-gtc
Komisaris PT PUS, Wika Tendean menunjukkan akta notaris pengoperan hak BOT GTC dari PT TSU kepada PT PUS. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

Ferry menduga niatan Frans mengajak Wika untuk membangun GTC, dari awal memang sudah tidak beres. Karena PT TSU selaku pemegang kontrak pembangunan GTC bisa kena denda penalti jika tak kunjung melakukan pembangunan. Sehingga karena kesulitan modal, diajaklah Wika untuk ikut mendanai pembangunan.
“Untuk permintaan jaminan yang minggu kemarin mereka ungkapkan, kami juga menganggap itu suatu alasan yang mengada-ngada,” imbuhnya.
Sementara itu, versi lain sempat diungkapkan Direktur PT PUS Frans Simangatua saat agenda pemanggilan PT PUS pada Kamis 12 November 2020.
Dalam kesempatan itu, Frans mengatakan, sejak tahun 2012 lalu pihaknya mendapatkan penunjukan dari PT TSU untuk melakukan pengelolaan operasional GTC dan pemasarannya.
Selama beberapa waktu, dia yang berposisi sebagai direktur kebetulan sedang banyak urusan bisnis di luar. Sehingga operasional bisnis pengelolaan GTC lebih banyak dikelola oleh komisaris PT PUS.
Meski demikian, Frans mengungkapkan, hal tersebut bukan karena didasari konflik atau perselisihan paham antara dirinya dengan komisaris. Justru pengelolaan bisnis yang lebih banyak di-handle oleh komisaris sudah atas kepercayaannya, yang menganggap Wika Tendean lebih berpengalaman berbisnis di sektor tersebut.
Sementara itu, dalam klarifikasi yang dilakukan Perumda Pasar Berintan kepada PT TSU pada Senin (12/10), keterangan terkait BOT juga berbeda.
Direktur utama Perumda Pasar Berintan Drs Sekhurohman mengungkapkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum PT TSU saat diklarifikasi terkait adanya pengoperan hak atau kerjasama yang dilakukan PT TSU dengan PT PUS, bahwa pengakuan mereka karena PT TSU itu itu jenis usahanya jasa konstruksi, maka setelah selesai dibangun pengelolanya mendirikan PT PUS.
Kuasa hukum PT TSU Dr H Eka Agustrianto SH MH mengatakan, dirinya mewakili Direktur Utama PT TSU memenuhi panggilan Perumda Pasar Berintan, untuk mengklarifikasi persoalan GTC. Menurutnya, sesuai dengan hasil pembicaraan di DPRD pada intinya TSU mengklarifikasi duduk perkara yang terjadi di pengelolaan GTC, kepada Perumda Pasar.
Dia juga mengakui telah menjelaskan bahwa adanya kerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan GTC, memang belum didasari oleh persetujuan tertulis dari Perumda Pasar. Namun, setelah dijelaskan, dia mengklaim bahwa pihak Perumda Pasar memahami kondisi yang terjadi pada waktu itu.

0 Komentar