Seperti diketahui, dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Perumda Pasar Berintan dengan PT TSU, ada klausul yang melarang dilakukannya pengalihan BOT. Adapun terjadinya pengoperan hak harus atas seizin Perumda Pasar Berintan.
Bila klaim Wika terbukti, polemik GTC akan berubah 180 derajat dan MoU dengan Perumda Pasar bisa batal. Mengingat BOT yang disebutkan Wika tercantum dalam akta perjanjian pengoperan hak nomor 4 tanggal 9 Oktober 2012. (azs)