Congkel Jendela, Sikat Perhiasan

Congkel Jendela, Sikat Perhiasan
JADI PESAKITAN: SH (28) terjerat pidana lantaran membobol rumah di Blok IV, Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang. FOTO: IST
0 Komentar

 
 
DUKUPUNTANG – Hanya dalam tiga hari, SH (28) berhasil ditaklukkan oleh Unit Reskrim Polsek Dukupuntang. Pria asal Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang Kabupaten Cirebon itu terjerat pidana lantaran membobol rumah di Blok IV, Desa Mandala, Kecamatan Dukupuntang.
Perbuatan jahat SH dilakukan di rumah milik Uun (35) yang berlokasi di Desa Mandala, pada Kamis pagi (19/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Ketika itu, rumah korban memang sepi karena penghuninya sedang berdagang ke luar kota.
Memanfaatkan situasi yang sepi itu, pelaku mencongkel jendela rumah. Setelah berhasil, pelaku kemudian masuk ke dalam kamar. Di sana, ia mencari barang berharga. Lemari juga sampai dicongkelnya.
Setelah lemari tersebut berhasil dibuka, pelaku kemudian mengambil dua gelang emas seberat 8 gram, kalung 4 gram, dan juga dua anting 2,8 gram serta 2 buah bandul berat 2 gram yang disimpan dalam dompet dalam lemari. Pelaku juga mengambil sandal kulit warna cokelat.
“SH melakukan pencurian seorang diri dengan cara mencongkel jendela ruang tamu. Setelah berhasil, kemudian keluar dengan jalan yang sama,” papar Kapolsek Dukupuntang, Iptu Apandi yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Sadiya.
Korban yang pulang tersentak dengan kondisi rumah sudah berantakan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian jutaan  rupiah. Korban kemudian mendatangi Mapolsek Dukupuntang untuk melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan nomor Laporan B/ 500 / XI / 2020 / Jabar / Resta-Crb / Sek Dukupuntang tanggal 23 November 2020, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, kemudian mengarah ke identitas tersangka. Langsung saja polisi mengamankan SH di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 2 lembar surat atau nota perhiasan Toko Mas Cap Ikan Bandengan, satu lembar nota perhiasan Toko Mas Damai, satu lembar nota perhiasan Toko Mas Barokah Putera. Dan, satu buah obeng leter T dengan gagang plastik warna merah kuning yang diduga sebagai alat untuk mencongkel jendela.
“Tersangka berhasil diamankan pada Senin (23/11), oleh anggota unit Reskrim tanpa perlawanan. Ia kemudian kita bawa ke Mapolsek Dukupuntang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dari pemeriksaan itu, tersangka mengakui perbuatannya. “Tersangka seorang diri melakukan kejahatannya. Akibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat),” pungkasnya. (cep)

0 Komentar