Sementara itu, dalam SE Bupati Kuningan tertanggal 20 November 2020 Nomor: 443.1/3353/Huk, tentang tindak lanjut penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Kuningan, Pemkab Kuningan telah menyampaikan sejumlah imbauan dan instruksi kepada para kepala perangkat daerah dan juga lurah serta kades.
Di SE tersebut, Pemkab Kuningan menginstruksikan untuk meniadakan kegiatan kunker dan penerimaan kunker. Dalam pelaksanaan kegiatan, agar lebih diutamakan berbentuk virtual, sebagaimana yang biasa dilakukan, termasuk sidang paripurna DPRD juga selama ini dilakukan virtual.
Terpisah, Nuzul Rachdy SE yang disebut bupati masih resmi sebagai Ketua DPRD definitif, mengaku tidak ikut kunker bersama anggota dewan yang lain. Dalam waktu bersamaan, ia sedang ditugaskan partainya untuk mengawal kegiatan menjelang Pilkada Indramayu.
“Enggak (ikut kunker), saya sedang ada penugasan partai di Indramayu,” kata Nuzul saat dihubungi Radar. (muh)