“Harapan kami bukan kesejahteraan semata, tapi status,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai undang-undang ASN, status Aparatur Sipil Negara hanya dibagi dua. Yakni PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Kusmana kembali berharap, para guru honorer yang sudah terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik), bisa terakomodir untuk bisa menjadi P3K.
“Itu kalau memang tidak bisa terakomodir menjadi CPNS atau PNS,” tutupnya. (ade gustiana)