CIREBON – Kawasan kumuh di Kota Cirebon cukup banyak. Ada 11 kawasan yang masuk dalam kategori kekumuhan. Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Wadi SE menjelaskan, berdasarkan SK Walikota terdapat kawasan kumuh di 11 kelurahan.
SK walikota itu masih berlaku, namun ada rencana perubahan dan masih dalam pembahasan. Sebaran titik kawasan kumuh berada di Kelurahan Kesenden, Jagasatru, Pegambiran, Kebonbaru, Panjunan, Lemahwungkuk, Kasepuhan, Pekalipan, Pekalangan, Pulasaren, dan Argasunya.
Hanya saja Wadi belum tahu persis luas dari kawasan kumuh. Namun untuk penanganan ada kriterianya. Ketika luas di bawah 10 hektar ditangani langsung pemerintah daerah. Luas di atas 10 hektare kewenangan provinsi, dan areal di atas 15 hektare menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Tidak menutup kemungkinan daerah juga bisa menagani areal diatas 10 hektare. Sistemnya bisa silang dan kita harus menyelesiakan kawasan kumuh. Kalau lebih luas bisa minta anggaran ke pemerintah pusat,” ujar Wadi, di ruang kerjanya, Rabu (25/11).
Disampaikan dia, untuk kelurahan yang masuk kawasan kumuh di bawah 10 hektare diantaranya berada di Pekalangan dan Pulasaren bisa. Kemudian di atas 10 hektare berada di Kelurahan Panjunan, Kesenden, Kebonbaru, Argasunya, Kasepuhan Lemahwungkuk, Pegambiran.
Ada beberapa kriteria untuk mengkategorikan kawasa kumuh. Misalnya di pesisir indikatornya adalah kurang sumber air bersih, sarpras kurang memadai, dan masalah sampah.
Kemudian ada juga kategori kawasan kumuh perkotaan dan pegunungan. Untuk kawasan kumuh pesisir seperti di Panjunan, Kesenden, Kebon baru Lemahwungkuk, Pegambiran, Kasepuhan.
Sedangkan kawasan kumuh perkotaan terkait dengan bangunan tidak tertata, berhimpitan, sehingga tidak menjadi sehat dengan hidup berbasis MCK.
Pemahaman kumuh itu, kata Wadi, mulai kurang air bersih, sanitasi, saluran tidak teratur. Sehingga perlu diberikan masukan oleh pemerintah daerah, mulai DPRKP, DPUPR, DLH, Dinkes, puskesmas dan semuanya saling mengait.
Bagaimana dengan rencana pemkot membangun rumah susun (rusun)? Wadi menjelaskan rencana itu memang ada. Hanya saja terkendala persoalan lahan, karena secara aturan tanah titik 100 mil dari laut ke darat itu milik kehutanan dan kelautan. Sampai sekarang BPN belum bisa memberikan persetujuan terkiat pengajuan permohonan pemkot untuik lahan tersbeut menjadi aset pemkot. (abd)
Pemkot Siapkan SK Baru Kawasan Kumuh
