Kejari Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

kejari-musnahkan-barbuk
DIMUSNAHKAN: Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno bersama pejabat perwakilan Pengadilan Negeri Kuningan melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan selama enam bulan terakhir di halaman Kejari, kemarin (26/11). Foto: M Taufik/Radar Kuningan
0 Komentar

KUNINGAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali memusnahkan berbagai macam barang bukti hasil kejahatan yang perkaranya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kuningan, Kamis (26/11).
Bertempat di halaman parkir Kantor Kejari Kuningan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH bersama hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Ade Yusuf SH MH mewakili kepala PN yang berhalangan hadir. Kondisi pandemi, memaksa kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan tersebut dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. Secara bersama-sama, barang bukti hasil kejahatan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk obat-obatan terlarang diblender.
Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno SH MH mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil sitaan dari 22 perkara pidana yang telah memiliki putusan berkekuatan hukum selama enam bulan terakhir ini. Dikatakan, sebagian besar barang bukti tersebut adalah dari kasus narkoba dan sisanya dari pidana umum seperti pencurian dan penganiayaan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini merupakan yang kedua kalinya selama tahun 2020. Ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kuningan untuk melakukan eksekusi terakhir terhadap barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,” ungkap Tedjo kepada awak media.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 10 perkara pidana narkotika dan 12 perkara pidana terhadap orang dan harta benda maupun tindak pidana umum yang lain. Jumlahnya terdiri dari 8,6615 gram sabu-sabu, 31,76 gram ganja, 1,64 gram tembakau gorilla, 6.190 obat-obatan tanpa izin edar berbagai merek dan empat buah senjata tajam serta gunting pemotong besi.
“Barang bukti yang paling menonjol masih didominasi obat-obatan dan narkotika. Selebihnya adalah barang bukti kejahatan pidana umum seperti badik dan gergaji untuk kasus pencurian,” tandasnya.
Dia melihat, jika perkara obat-obatan dan narkotika memang masih cukup tinggi di Kuningan. Langkah pemusnahan ini merupakan salah satu bukti dalam memerangi narkoba dan tindak pidana.
“Semoga ke depan dapat bersama-sama bahu membahu untuk dapat mengurangi adanya kejahatan tindak pidana. Mari kita perangi segala bentuk kejahatan, salah satunya dengan memerangi peredaran narkoba,” tutupnya. (fik)

0 Komentar