Minta Maaf dan Mundur

0 Komentar

JAKARTA – Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijadikan tersangka dugaan korupsi pemberian izin ekspor benih lobster.
Usai ditetapkan dan ditahan KPK, Edhy menyatakan meminta permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. Tak lupa dia juga meminta maaf pada Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
“Pertama saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya telah menghianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, yang sudah mengajarkan banyak hal,” kata Edhy di gedung KPK, Kamis (26/11).
Edhy juga memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.
“Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” katanya.
Edhy juga meminta maaf kepada ibundanya dan masyarakat Indonesia. Dia mengaku kuat dan siap emmpertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya mohon maaf kepada ibu saya yang saya yakin hari ini nonton di TV. Dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat. Saya masih kuat dan saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang terjadi. Kemudian saya juga mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kelautan dan Perikanan yang mungkin banyak terkhianati, seolah-olah saya pencitraan di depan umum, itu tidak, itu semangat. Ini adalah kecelakaan yang terjadi,” ujarnya.
Edhy bersama enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan Direktur PT DPP Suharjito (SJT) adalah tersangka pemberi hadiah. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

0 Komentar