Perumda Pasar Abaikan Fakta Pengalihan BOT

wika-tendean-gtc
Komisaris PT PUS, Wika Tendean menunjukkan akta notaris pengoperan hak BOT GTC dari PT TSU kepada PT PUS. Foto: Azis Muhtarom/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Fakta-fakta yang dibeberkan Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS) diabaikan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Berintan.
Termasuk bukti adanya akta notaris tentang pengoperan hak build operate transfer (BOT) Gunungsari Trade Centre (GTC). Padahal, aspek ini sangat krusial. Mengingat memorandum of understanding (MoU) Perumda Pasar dengan PT Toba Saktu Utama (TSU) “mengharamkan” peralihan hak secara sepihak.
Melihat fakta baru ini, Perumda Pasar Berintan justru merasa belum berhak untuk menindaklanjuti materi yang tertuang dalam akta yang diklaim pihak Wika tersebut.
Direktur Utama Perumda Pasar Berintan, Drs Sekhurohman menjelaskan, terhadap akta notaris pengoperan hak tersebut, pihaknya menghormati hal itu sebagai dokumen yang dibuat oleh seorang notaries. Sebagai pejabat yang ditunjuk negara berhak melakukan pencatatan perikatan hukum.
Namun, pihaknya belum bisa menindaklanjutinya, karena secara formil Perumda Pasar Berintan hanya berurusan dengan PT Toba Sakti Utama (TSU) yang merupakan pemegang kontrak BOT terkait gedung GTC dengan Perumda Pasar.
“Secara hukum, kami wajib percaya terhadap sebuah pencatatan yang dibuat oleh pejabat notaris yang berwenang. Tapi, secara formil, urusan PD Pasar terkait GTC, hanya berhak dilakukan terhadap PT TSU,” ujarnya.
Kuasa Hukum Perumda Pasar, Furqon Nurzaman menambahkan, ketika Wika Tandean memberikan laporan dan masukan apapun atas nama PT PUS kepada Perumda Pasar, pihaknya juga belum berhak menanggapinya. Sebab posisi Wika Tandean di PT PUS merupakan komisaris yang tidak punya hak membuat tindakan keluar.
Pihaknya masih berpegangan terhadap apa yang disampaikan Frans selaku direktur PT TSU yang telah mengirimkan surat, perihal PT PUS menyerahkan kembali manajemen GTC kepada PT TSU. Sehingga urusan internal antara PT TSU dan PT PUS, atau di internal PT PUS sendiri, dipersilakan untuk diselesaikan di internal mereka.
“Dengan dasar itu TSU memberitahu ke PD Pasar, bahwa persoalan TSU dengan PUS selesai. Dan kita mengakui hal itu, karena posisi frans dalam kedua perusahaan tersebut merupakan Direkturnya yang memiliki kewenangan tindakan eksekutor ke luar,” imbuhnya. (azs)

0 Komentar