CIREBON – Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Cirebon, bakal mengevaluasi kontrak dengan pihak penyewa aset danah dan rumah susun (Rusun) Dukuhsemar. Kemungkinan besar, pihak penyewa yang saat ini menempati aset tersebut tidak akan diperpanjang.
Direktur utama PD Pembangunan, Dr Pandji Amiarsa SH MH mengatakan, persoalan kerjasama penyewaan aset tanah dan rumah susun Dukuhsemar itu, memang memerlukan suatu tindakan evaluasi.
“Secara internal, saya sudah perintahkan ke direktur operasional dan pengembangan usaha, untuk melakukan evaluasi itu,” ujar Pandji, kepada wartawan, Jumat (27/11).
Secara khusus, dia memproyeksikan khusus atas tindakan evaluasi yang dimaksud. Paling utama untuk revitalisasi sarana prasarana, termasuk juga revitalisasi optimalisasi sumber pendapatan bagi perusahaan.
Pandji menegaskan, status tanah aset dan bangunan rumah susun tersebut, berdasarkan perda sudah di swakelola dengan otoritasnya kepada PD Pembangunan.
Sedangkan yang sejauh ini menjalin kontrak pemanfaatan aset rumah susun tersebut adalah kampus AMC. Kontrak dibuat dalam bentuk suatu hubungan kontraktual dengan PD Pembangunan.
Mengenai jangka waktunya, Pandji mengakui kontraknya memang menjelang masa berakhir. Bahkan, jelang berakhirnya kontrak itu merupakan bagian yang akan dievaluasi, dan belum tentu diperpanjang kontraknya.
Alasannya, Direksi PD Pembangunan punya penilaian tersendiri terhadap ketaatan pihak penyewa tersebut tekait ketaatan terhadap poin-poin kontrak.
“Mengenai pembayaran sewanya lancar atau tidak, hal tersebut menjadi salah satu bagian yang menjadi sorotan direksi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, optimalisasi rusun sempat menjadi pembahasan Pemerintah Kota Cirebon untuk masalah permukiman. Berdasarkan proyeksi penduduk per kelurahan di Kota Cirebon, pada tahun 2031 mencapai 470.870 jiwa.
Pertambahan jumlah penduduk, juga harus diimbangi dengan ketersediaan hunian. Dalam 10 tahun ke depan, setidaknya ada kebutuhan 124.574 unit rumah. Dengan asumsi didirikan rumah tapak, jumlah luas lahan yang dibutuhkan sebesar 3.735 hektare.
Wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati mengungkapkan, pemkot memang sudah sejak lama mendorong pembangunan rumah susun (rusun). Bahkan dirinya sempat audiensi dengan menteri pekerjaan umum tentang rencana penataan kawasan terpadu.
Rencana ini dimulai dari sepanjang Sungai Sukalila hingga ke muara. Surat untuk pembangunan rusun juga sudah dilayangkan oleh walikota kepada kementerian. Sayangnya, kondisi pandemi membuat rencana ini tertunda. “Rusun on the track karena ada kendala lahan legalitas harus diperjelas lagi,” katanya.