Kontrak Rusun akan Dievaluasi

rumah-susun-cirebon
Kondisi Rumah Susun di Dukuhsemar, Kecamatan Harjamukti, Jumat (27/11). PD Pembangunan akan mengevaluasi kontrak dengan penyewa. Foto: Okri Riyana/Radar Cirebon
0 Komentar

Pemkot, kata dia, terus mengupayakan program penataan sepanjang 7 km garis pantai dimulai dari Panjunan, Cangkol hingga Kesunean. Khususnya melalui program livable settlement (permukiman layak huni).
Pemilihan konsep hunian vertikal tidak lepas dari keterbatasan lahan di Kota Cirebon. Yang tidak memungkinkan membangun rumah tapak dalam jumlah besar.
Rumah susun diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat mendapatkan hunian yang layak.  Terkait ini, memang pernah dibahas dalam sebuah rapat di Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) hampir setahun yang lalu.
Dalam rapat itu, salah satu yang dibahas adalah pemanfaatan aset milik pemerintah atau yang dikelola pemerintah untuk pembangunan atau revatalisasi rumah susun. Salah satunya Rusun Dukuhsemar.
Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (DPRKP) pada waktu itu membahas kemungkinan pembangunan rusun di tiga titik lokasi. Salah satu rekomendasinya adalah revitalisasi dari rusun yang sudah ada.
Yang kedua menggunakan lahan milik Perusahaan Daerah Pembangunan (PDP) di belakang Gunungsari Trade Center (GTC) dan yang ketiga di kawasan pesisir pantai untuk komoditas nelayan.
Pembangunan rusun menjadi salah satu opsi, karena perlu solusi untuk mengatasi persoalan permukiman. (azs)

0 Komentar