Pemohon diskon usia nikah di Kota/Kabupaten Cirebon membludak dari tahun ke tahun. Lonjakan hingga dua kali lipat. Hamil duluan jadi alasan dominan. Sudah kadung berbuat. Dispensasi nikah (diska) dianggap solusi yang bisa menggugurkan.
**
SESUAI Undang-undang (UU) 16/2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang perkawinan, menyebut usia minimal pernikahan laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. Sebelum perubahan, usia pernikahan minimal perempuan 16 tahun. Sementara untuk laki-laki masih tetap sama.
Perubahan itu juga yang menyebabkan pemohon diska mengalami peningkatan signifikan. Karena perempuan usia 19 tahun masih dianggap di bawah umur dan wajib mengajukan dispensasi jika ingin menikah. “Mayoritas karena memang perempuannya sudah hamil duluan,” ujar Panitera Muda Hukum PA Kabupaten Cirebon Abdul Hakim SH SHI MH kepada Radar Cirebon, kemarin.
Hakim mengabulkan permohonan berdasarkan berbagai pertimbangan. Paling utama adalah kesiapan mental calon mempelai menjalani biduk rumah tangga. Lalu finansial. Penting juga, calon laki-laki dan perempuan tak boleh ada paksaan. Dari pihak manapun. Termasuk paksaan orang tua. Jika ada, hakim berhak menolak permohonan tersebut.
Meski yang terjadi di lapangan, mayoritas permohonan dikabul. “Asalkan syarat administrasi lengkap,” lanjut Hakim.
Dalam persidangan, pemohon wajib menghadirkan calon suami dan istri. Beserta orang tua atau wali dari masing-masing calon. Jika pemohon tidak hadir, hakim menunda persidangan. Jika di hari kedua pemohon masih tidak hadir, diska dinyatakan gugur.
Hakim di dalam persidangan juga dituntut menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti anak. Hakim dan panitera pengganti dalam memeriksa anak tidak diperkenankan memakai atribut persidangan.
“Hakim juga harus memberikan nasihat dalam persidangan kepada calon suami istri maupun orang tuanya,” kata Hakim. Nasihat itu dimaksudkan untuk memahami risiko perkawinan di bawah umur jika tetap dilakukan. (lihat grafis)
Jika nasihat itu tidak diberikan oleh hakim, maka penetapan diska batal demi hukum. Selain itu, hakim juga diminta untuk mendengarkan keterangan masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini calon pengantin beserta orang tua atau wali mereka.
Ketika pemeriksan di persidangan hakim mengidentifikasi kondisi dan keadaan anak. Pertama, anak wajib mengetahui dan menyetujui. Lalu mempertimbangkan kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak untuk melangsungkan perkawinan. Dan membangun kehidupan rumah tangga. Serta memastikan tidak ada paksaan psikis, fisik, seksual atau ekonomi terhadap anak.