Permohonan Diskon Menikah Membeludak

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mencatat selama tahun 2022 sebanyak 249 anak di bawah umur melakukan pernikahan dini.
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Majalengka mencatat selama tahun 2022 sebanyak 249 anak di bawah umur melakukan pernikahan dini/ILUSTRASI
0 Komentar

Siap dan tidaknya menikah tergantung individu. Tapi lagi diingatkan Rini, akan jauh lebih berat ketika pasangan yang terlanjur hamil itu tak menikah. Apalagi kita hidup di Indonesia. Yang notabene memiliki adat dan budaya yang tumbuh dalam keseharian.
Orang sekeliling sangat ambil peran. Untuk memberikan dukungan terhadap perkembangan mental dan psikis tersebut. Tentu, bukan hanya dukungan finansial yang dibutuhkan. Tapi segalanya. Itu bisa dipenuhi berkat peran keluarga.
Usia menikah yang belum matang, lanjut Rini, otomatis memberikan pengaruh terhadap penyebab perceraian dini. Kesiapan yang juga belum matang, katanya, membuat kemungkinan perceraian lebih besar.
Tapi berkat dukungan orang sekitar termasuk keluarga, kemungkinan perceraian itu bisa diperkecil. Karena remaja cenderung memiliki emosi berlebih. Kecenderungan mereka untuk bertindak sesuka hati masih tinggi dibanding orang usia matang.
“Kalau remaja keinginan bermainnya jauh lebih besar. Ketimbang kesiapan mereka untuk menjadi orang tua pada dasarnya,” tuturnya.
KOMNAS PA TAK SETUJU DISKON NIKAH
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menentang keras pemberian dispensasi nikah terhadap anak di bawah umur. Diska dinilai diskriminatif.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menegaskan, dispensasi adalah peristiwa pelanggaran terhadap hak anak. Termasuk UU 1/1974 tentang perkawinan yang mengatur batasan usia minimal bagi perempuan 16 tahun masih sangat diskriminatif.
“Perempuan 16 tahun menikah dengan laki-laki 19 tahun, itu sangat diskriminatif,” tegasnya kepada wartawan koran ini melalui sambungan telepon, Juli lalu.
Dinilai Arist, pemberian diska merupakan pelanggaran terhadap hak anak untuk bertumbuh dan berkembang dengan baik. Apapun alasannya. Komnas perlindungan anak melihat tidak ada istilah perkawinan dini. “Tapi perkawinan usia di bawah 18 tahun itu namanya perkawinan usia anak,” ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Arist, judisial review mengabulkan bahwa tidak boleh sebuah produk hukum tentang perkawinan diskriminatif. Yang akhirnya memutuskan usia perempuan harus sama dengan laki-laki untuk melakukan perkawinan. “Kalau mengajukan dispensasi, pengadilan sudah harus menolak,” jelasnya.
Sekalipun itu tidak dijudisial review. Dikatakan, perkawinan anak dilarang secara universal. Terkait diska adalah jalan satu-satunya menggugurkan aib karena hamil, Arist tegas tidak setuju. Karena sesuai Undang-undang 16/2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang perkawinan, usia perkawinan sudah ditetapkan. Wajib di atas 18 tahun.

0 Komentar