“Jadi tidak ada istilah atau alasan apapun. Penegakan hukum tidak boleh kecuali. Termasuk kecuali sudah terlanjur hamil,” ucapnya.
Pemerintah diminta berperan aktif. Untuk meminimalisir permohonan diska. Misalnya dengan memberikan penyuluhan dan pendekatan. Seperti pendekatan keagamaan, kebudayaan atau ragam lainnya. Di awal, lanjutnya, Komnas PA sudah sangat gencar mengatakan UU 1/1974 harus dirubah. Khususnya pada batasan usia. Karena ya tadi, dianggap diskriminatif. (ade)