Diakuinya, persoalan tersebut merupakan pengalaman yang baru terjadi di Kuningan, sehingga masyarakat berspekulasi. Namun demikian, Nuzul menganggap spekulasi itu wajar, karena mungkin saja tidak paham.
“Mungkin tidak paham, sehingga kita perlu melakukan konsultasi kepada instansi atau pihak yang memang berkompeten untuk membuat advice (nasihat, red) ini, supaya masyarakat tidak simpang siur,” ujarnya.
Untuk memastikan bagaimana sebenarnya posisi dia saat ini pasca putusan sidang paripurna pemberhentiannya dari ketua DPRD, menurutnya Sekwan HM Nurdijanto telah berinisiatif konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang merupakan instansi berwenang untuk mengeluarkan advice, terutama yang berkaitan dengan posisi Nuzul pasca rapat paripurna tersebut.
“Posisi Nuzul Rachdy itu seperti apa, posisi ketua dewan itu seperti apa, dan lain sebagainya. Saya kemarin menghindari untuk tidak ikut konsultasi, supaya tidak ada conflict of interest (konflik kepentingan, red). Silakan saja Pak Sekwan dan rekan-rekan yang melakukan konsultasi ke Biro Hukum, hasilnya seperti apa,” tutur dia.
“Sama sekali saya tidak ikut yang itu-itu. Kalau tidak salah ada salah seorang pimpinan, fraksi-fraksi beserta pimpinan fraksi, dan saya menghindari untuk tidak ikut ke provinsi. Sekali lagi supaya tidak ada conflict of interest, karena yang menjadi subjek persoalan itu saya, maka saya menghindari untuk tidak ikut,” tambahnya, seraya mempersilakan sekwan memberikan keterangan pers terkait hasil konsultasi ke Pemprov Jabar itu.
Kemudian Sekwan HM Nurdijanto SH MSi menjelaskan hasil konsultasi tersebut. Dikatakan, untuk memperjelas pasal demi pasal dalam keputusan tersebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan Biro Hukum Pemprov Jabar di Bandung, Senin (30/11) lalu.
Kata Sekwan, pihaknya menanyakan penjelasan masalah penafsiran atau persepsi-persepsi yang belum jelas terkait posisi Ketua DPRD Nuzul Rachdy pasca diberhentikan secara politik oleh forum rapat paripurna DPRD.
“Berkomunikasi dengan Kabiro Hukum dan Kabag Perundang-Undangan Provinsi Jawa Barat, bahwa dalam penyampaian paripurna, Pak Ketua DPRD Kabupaten Kuningan (Nuzul Rachdy, red) itu menunggu keputusan dari gubernur,” kata Ade, panggilan sekwan saat ini.
Menurut sekwan, tahapan-tahapan sudah dilalui dan memang mekanismenya seperti itu. Ia pun menyampaikan, berkas hasil paripurna sudah disampaikan ke Bagian Pemerintahan Pemprov Jabar.