INDRAMAYU – Rumah Abdul Rozak Muslim (ARM) yang berada di Desa Karangampel Kidul, Kecamatan Karangampel digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah ARM digeledah karena statusnya sebagai tersangka korupsi proyek bantuan Provinsi Jawa Barat, Rabu (2/12).
Pantauan tim Radar, penyidik KPK datang menggunakan tiga buah mobil. Istri ARM, Sri Mulyaningsih menemui penyidik. “Hanya SK DPRD yang dibawa penyidik KPK,” papar istri kader Partai Golkar ARM, Sri Mulyaningsih.
Untuk diketahui, ARM ditahan KPK atas dugaan kasus korupsi, pada Senin (16/11) lalu. Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini, ditahan KPK berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.
Demi kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Dari 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Divisi Penindakan KPK Karyoto menyatakan, penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di persidangan.
“Kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. KPK menyita uang sebesar Rp685 juta,” tandas Karyoto. (jml)