Peringkat Buncit Tata Kelola Pemerintahan Versi KPK

Peringkat Buncit Tata Kelola Pemerintahan Versi KPK
Kasatgas Pencegahan Korwil 5 KPK RI, Nikken Ariyati meninjau unit layanan pengadaan Pemerintah Kota Cirebon, Rabu (2/12). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

CIREBON – Tata kelola pemerintahan Pemerintah Kota Cirebon masih jauh dari ideal. Bahkan menduduki peringkat buncit versi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bahkan selesai pertemuan dengan DPRKP, DPMPTSP, BKD, BP4D, dan BKPPD, tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kopsurgah) KPK juga meninjau cara kerja unit layanan pengadaan (ULP). Kasatgas Pencegahan Korwil 5 KPK RI, Nikken Ariyati  meminta agar ULP tegas dalam black list rekanan yang wanprestasi. Sebab, ketegasan tersebut penting agar di kemudian hari tidak merepotkan pemerintah.
“Kami ke sini untuk mendorong peningkatan tata kelola pemerintahan di Kota Cirebon,” kata Nikken, kepada Radar Cirebon, Rabu (2/12).
Lingkup Satgas Korwil 5 Kopsurgah KPK RI meliputi Jawa Barat, Riau, Bengkulu dan Sulawesi Barat. Tim ini menaruh perhatian khusus, karena terhitung 30 November Kota Cirebon ada di posisi terendah di Jawa Barat dalam hal tata kelola pemerintahan.
Nikken meminta agar pemkot segera melakukan percepatan, terutama dalam sistem pengadaan barang, perda rencana detil tata ruang (RDTR) dan beberapa aspek lainnya. Sehingga saat pelaporan ditutup pada akhir Desember, nilainya dapat lebih baik. “Sampai 30 November, nilainya masih 40 persen,” katanya.
Terkait Perda RDTR, kata dia, menjadi masukan serius. Karenanya perda ini agar segera difinalisasi dan tuntas Februari tahun depan. Kemudian digitalisasi melalui aplikasi OSS. “Mudah-mudahan kedatangan kami bisa berdampak baik,  dan tidak bawah nilainya,” tandasnya.
Mengenai nilai 40 persen, Niken menjelaskan, hal itu masih dapat diperbaiki. KPK setiap tahun menutup pelaporan setiap 30 Desember. Tanpa perbaikan, tentu akan sangat disayangkan. Mengingat tahun 2019 saja, Kota Cirebon nilainya 71.
Pemkot punya waktu kurang dari satu bulan untuk melakukan perbaikan. Meski demikian Nikken juga memuji APBD Kota Cirebon sudah baik dalam penyampaian dan pengesahan karena tepat waktu.
Sedangkan untuk instansi pemerintahan terbaik di Jawa Barat dalam hal tata kelola, masih diduduki Pemerintah Provinsi Jabar.
“Hitungannya ini belum final sampai 31 Desember. Masih ada harapan Cirebon supaya akselerasinya bisa lebih bagus ,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, divisi pencegahan KPK menjalankan program monitoring centre of prevention (MCP). Untuk Kota Cirebon dari penilaian ada 7 area intervensi yang mesti dilakukan pemerintah daerah. “Memang masih proses. Tahun 2019 kita meraih diangka 71 persen, dan sekarang baru di 41,15 persen,” katanya.

0 Komentar