Peringkat Buncit Tata Kelola Pemerintahan Versi KPK

Peringkat Buncit Tata Kelola Pemerintahan Versi KPK
Kasatgas Pencegahan Korwil 5 KPK RI, Nikken Ariyati meninjau unit layanan pengadaan Pemerintah Kota Cirebon, Rabu (2/12). Foto: Abdullah/Radar Cirebon
0 Komentar

Disebutkan Gusmul –sapaan akrabnya- perangkat daerah hingga kini masing melakukan input untuk indikator penilaiannya. Begitu juga penganggaran, barang dan jasa, APIP, manajemen ASN, optimalisasi aset daerah, optimalisasi pajak daerah dan pelayanan satu pintu. “Kami optimis nilai sampai akhir tahun di atas 75,” tandasnya.
Lantas, faktor apa yang menyebabkan nilai tata kelola pemerintahan masih berkutat di 41,15 persen? Sekda mengungkapkan, salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Progresnya belum 100 persen. Ada pejabat negara dalam hal ini DPRD yang belum menyampaikan laporan.
Kemudian, unit pemantauan gratifikasi belum ada. Dan pemerintah kota dalam tahap pembentukan. Karenanya, hadirnya KPK dalam rangka koordinasi untuk mengejar angka minimal 75 persen. “Insya Allah Kota Cirebon tidak terbawah,” tandasnya. (abd)

Laman:

1 2
0 Komentar