CIREBON – Jumlah penerima hibah kepada pelaku pariwisata di Kota Cirebon ternyata jauh lebih sedikit dari prediksi awal. Dari 86 badan usaha yang diproyeksikan mendapat stimulus dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), ternyata hanya 69 yang mendapatkan bantuan dana.
Seretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengatakan, hotel dan restoran terpilih krena mereka yang sesuai dengan kriteria. Antara lain terdaftar dalam data base wajib pajak daerah, masih beroperasi, memiliki dokumen perizinan usaha yang masih berlaku dan memenuhi kode klasifikasi baku lapangan usaha yang telah ditentukan.
“Dari 342 wajib pajak (pajak daerah), yang lolos seleksi hanya 69 hotel dan restoran,” beber Gus Mul, kepada Radar Cirebon.
Pemerintah Kota Cirebon, kata dia, menyalurkan dana hibah pemulihan ekonomi nasional untuk sektor pariwisata khususnya hotel dan restoran bersumber dari Kemenparekraf. Penyalurannya melalui Dinas Kepemudaan Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP).
Di Jawa Barat, hanya empat kabupaten/kota yang menerima program ini. Dan Kota Cirebon mendapat hibah sebesar Rp22,93 miliar. Dari dana tersebut, 70 persen untuk hibah langsung kepada industri hotel dan restoran. Sedangkan 30 persen untuk biaya pencegahan covid-19 yang dikelola Pemda Kota Cirebon.
Sedangkan nominal bantuan, ditentukan oleh kemenparekraf. Namun, dari dana sekitar Rp15 miliar (70 persen dari Rp22,9 miliar), yang bisa disalurkan hanya sekitar 10 miliar. Ini disebabkan tidak semua wajib pajak memenuhi kriteria penerima bantuan hibah yang telah ditetapkan.
Adapun besaran penerima bantuan tidak sama. Sebab berdasarkan perhitungan proporsi besaran pajak yang disetorkan tiap hotel dan restoran.
Terkait dana yang dikelola pemkot, nantinya untuk penyediaan fasilitas sesuai standar protokol kesehatan berbasis Cleanliness Health Safety Environment (CHSE).
“Kami ingin hotel dan restoran di Kota Cirebon memiliki sertifikat CHSE dalam pencegahan Covid-19,” tandasnya.
Kepala Bidang Pariwisata DKOKP Kota Cirebon, Wandi Sofyan SSTP menambahkan, penyediaan sarana dan prasarana pencegahan covid-19 usulannya dilakukan oleh pengelola hotel dan restoran. Ketentuannya tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“DKOKP memberikan pelatihan kepada pegawai hotel dan restoran, sekaligus penerapan standar CHSE akan dilombakan,” pungkasnya. (abd)