Sedangkan Aardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kemensos, Hartono Laras menegaskan, pihaknya sebelumnya telah meminta aparat untuk mengawasi bansos Covid-19.
Dijelaskannya, pengawalan karena anggaran Kemensos tahun 2020 sangat besar, yakni ratusan triliun rupiah.
“Saat ini total anggaran Kementerian Sosial, ya mengalami suatu perubahan beberapa kali. Terakhir besaran anggaran kami adalah Rp134 triliun, ya Rp134 triliun dan realisasinya sudah lebih dari 97,2 persen untuk per hari ini. Per 6 Desember 2020 atau tertinggi dari kementerian/lembaga. Sementara untuk jumlah anggaran yang masuk untuk skema program perlindungan sosial dari Kementerian Sosial itu sebesar Rp128,78 triliun dan realisasinya juga sudah 98 persen,” ungkapnya.
Terkait bansos, dia menjamin program penyaluran akan tetap berjalan. Pihaknya akan kerja keras untuk menyelesaikan program tersebut. “Kami beserta jajaran Kementerian Sosial akan terus bekerja keras melaksanakan dan menyelesaikan program-program bantuan sosial. Baik program yang reguler maupun program yang khusus non reguler dari sisa kegiatan kami di tahun 2020 yang akan segera berakhir,” katanya.
Dia juga menegaskan, Kemensos mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK atas ditetapkannya Juliari Batubara dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka. Kemensos pun, serius untuk memberantas korupsi di lingkungannya.
“Dan tentu kami akan bekerja sama dan membuka akses penuh terhadap berbagai informasi yang diperlukan guna proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini tentu sebagai bentuk keseriusan kami dan dukungan penuh Kementerian Sosial dalam upaya untuk pemberantasan korupsi,” tandas dia.
HUKUMAN MATI
Kini, banyak pihak menagih janji Ketua KPK yang sebelumnya menyatakan bahwa pelaku korupsi bansos Covid-19 akan dituntut hukuman mati. “Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati,” kata Firli di Jakarta, Rabu (29/7) lalu.
Pakar Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I Wayan Titib Sulaksana sangat setuju jika koruptor bantuan sosial (bansos) Covid-19 di hukum mati. Menurutnya, banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak dan tidak terpenuhi bantuan itu. Namun, bantuan justru dikorupsi.