“Saya teramat pilu membaca berita itu. Masih amat sangat banyak rakyat Indonesia yang secara ekonomi terdampak Covid-19, yang tidak terpenuhi bansos, bantuan langsung tunai dan bantuan pemerintah lainnya,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu (6/12).
Untuk itu, lanjutnya, sanksi pidana paling adil untuk pejabat negara yang telah berkhianat terhadap rakyat adalah pidana mati. Hal itu merujuk pada Pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2002.
Senada diungkapkan pakar hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan. Dia meminta KPK menuntut para pelaku korupsi bansos Covid-19 dengan hukuman terberat, termasuk hukuman mati.
“Melihat perbuatan para pelaku yang tega mengorupsi uang negara untuk bansos, kita dukung KPK menuntut para tersangka dengan ancaman hukuman mati,” katanya.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mengatakan, kinerja KPK yang sebelumnya banyak diragukan berbagai pihak, kini justru diapresiasi setelah menangkap dua menteri dalam rentang waktu cepat.
“Kita melihat pelaku yang berhasil ditangkap tangan juga bukan orang sembarangan. Dalam dua minggu terakhir ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi sasaran penegakan hukum KPK,” tutur dia.
Kini saatnya KPK menunjukkan kinerja yang baik, benar, serius dan sungguh-sungguh dalam penindakan dan pemberantasan Tipikor.
“Ini baru langkah awal dari permulaan yang baik. Meski masih perlu bukti-bukti tindakan yang lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat Indonesia yang sudah menurun terhadap Lembaga Antirasuah ini,” ujarnya. (riz/gw/fin)