CIREBON – Terbongkarnya kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 yang dilakukan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membuat masyarakat Indonesia tercengang. Banyak pihak mendesak KPK untuk menerapkan tuntutan hukuman mati. Imbasnya, dana bansos di daerah pun menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengendus adanya dugaan penyelewengan dana bansos, khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Tuntutan hukuman mati bagi koruptor bantuan Covid-19 sudah pasti. Dan di dalam Undangan-Undang Tipikor itu menyebutkan hukuman mati. Jadi tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Wahyu Oktaviandi SH kepada Radar, kemarin (7/12).
Menurutnya, sejauh ini pengamatan Kejaksaan indikasi penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) itu ada. Namun, langkah Kejaksaan harus hati-hati. Sebab, yang dihadapi bukan hanya koruptor saja, melainkan virusnya juga.
“Untuk yang BPNT, bukan laporan dari masyarakat. Melainkan melihat perkembangan pemberitaan di media. Itu yang akan kita dalami. Bahkan, kita juga sudah mengantongi nama-nama supplier-nya ,” terangnya.
Ia mengaku, akan melihat juknis penyaluran BPNT melalui pedoman umum (pedum), apakah diperbolehkan supplier berasal dari luar daerah. Sebab, dari 40 kecamatan, ada beberapa supplier yang memegang lebih dari sembilan kecamatan.
Misalnya, supplier inisial AM, memegang Kecamatan Greged, Pangenan, Losari, Gebang, Pasaleman, Gempol, Ciwaringin, Susukan dan Kaliwedi. Sementara DK, memegang di Kecamatan Kedawung, Talun, Sedong, Karangwareng, Tengahtani, Plered, Depok, Kapetakan, Suranenggala, Gunungjati.
“Ada banyak supplier. Sembilan orang lebih. Tapi yang paling banyak AM dan DK. Logikanya, kalau yang megang lebih dari 9 kecamatan, indikasi dugaan penyalahgunaan itu ada,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, hasil temuan di lapangan, telur itu jumlahnya berkurang, buah busuk, sayuran juga banyak rusak. “Dengan temuan di lapangan ini, secepatnya akan kita tindaklanjuti. Kasihan juga bantuan masyarakat miskin dipotong,” imbuhnya.
Seperti diketahui, jumlah bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebelumnya, Rp120 ribu. Awal tahun 2020 naik menjadi Rp150 ribu. Saat pandemi Covid-19, naik menjadi Rp200 ribu. Penyaluran itu melalui perbankan ke masing-masing rekening KPM. Yang pola pencairannya berupa paket sembako di e-warung masing-masing.