Kejaksaan Endus Penyelewengan BPNT

Kejaksaan Endus Penyelewengan BPNT
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumber, Wahyu Oktaviandi SH
0 Komentar

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana SE mengaku, persolan BPNT ini cukup kompleks. Bahkan, ia mengikuti  perkembangannya, mulai dari data yang amburadul. Yang berhak tidak bisa mencairkan. Termasuk, dugaan e-warung yang mengakomodir KPM lebih dari peruntukannya sampai munculnya dugaan mesin EDC keliling.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Sudah menyalahi. Berbagai upaya terus dilakukan. Namun rupanya tidak juga terselesaikan persoalannya.  Makanya, saya sudah instruksikan komisi IV untuk membuat gebrakan,” kata Rudiana kepada Radar, kemarin (6/12).
Gebrakan yang dimaksud adalah, komisi IV akan melakukan sidak ke lapangan langsung bertemu dengan e-warung dan TKSK untuk mengetahui kebenaran dan keadaan yang sebenarnya.
“Kita akan mengurai permasalahan dari bawah, mulai KPM, e-warung dan TKSK sebagai perwakilan yang menangani BPNT ini,” tutur Rudiana yang juga menjadi koordinator Komisi IV itu.
Ia menyadari, masih banyak e-warung di Kabupaten Cirebon belum mandiri dalam hal permodalan. Tapi hal tersebut jangan sampai menjadikan masyarakat penerima yang dirugikan.
“Penyalur boleh membantu dalam hal pengadaan barang ke e-warung. Tapi manakala ada pengondisian dalam hal penentuan supplier itu yang tidak boleh. Kita serahkan ke pasar saja. Produk lokal harus diutamakan,” ungkapnya.
Sebab, kata Rudiana, tujuan awal dari program BPNT disalurkan lewat e-warung adalah menghidupkan perekonomian usaha kecil yang ada di desa.
Namun, e-Warung yang telah ditunjuk, harus selektif. Tetap memperhatikan komoditas lokal.
Menurutnya, sejauh ini komisi IV belum pernah melakukan peninjauan ke e-warung langsung. Untuk memantau, barangnya apa yang tidak sesuai dengan yang didistribusikan.
“Kualitas dan kuantitasnya seperti apa. Jangan sampai, ada telur harusnya satu kilogram, ternyata didistribusikan kurang dari itu. Atau dari kualitasnya mengurangi, ada yang busuk,” tuturnya.
Ia menambahkan, ketika benar ada, kemudian e-warungnya tetap membiarkan, patut menjadi pertanyaan. Ini ada apa. Apakah e-warungnya bermain atau seperti apa. “Kalau pengen untung yang besar. Mestinya e-warung menolak kepada supplier ketika barang yang akan didistribusikan ke KPM tidak sesuai,” tandasnya. (sam)

Laman:

1 2
0 Komentar