Tingginya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka membuat kota angin kembali ditetapkan zona merah oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 H Alimudin SSos MM MMKes mengungkapkan ditetapkannya kembali zona merah di kabupaten Majalengka berdasarkan peta risiko Covid-19 kabupaten/kota di Jawa Barat melalui indikator Epidemiologi.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) ini berdasarkan peta Zona risiko kabupaten/kota di Jawa Barat periode Senin 30 November hingga Minggu, 6 Desember kemarin  terdapat 6 kabupaten/kota di Jabar memiliki risiko tinggi.
“Dari enam kabupaten/kota itu di antaranya kabupaten Garut, Kabupaten Karawang, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Majalengka. Padahal periode satu pekan sebelumnya kita berada di zona oranye,” ungkapnya, Senin (7/12).
Alimudin menjelaskan kabupaten Majalengka mendapatkan skor atau nilai 1,58. Nilai tersebut memiliki klasifikasi level risiko tinggi. Sementara pada periode 23-29 November lalu mendapat skor 2,38 dan berstatus zona oranye atau sedang.
Status ini, lanjut Alimudin, disinyalir karena tingginya angka kasus positif hingga meninggal dunia setiap harinya. Hingga Senin (7/12) pukul 15.12 WIB tercatat sudah 791 kasus terkonfirmasi positif.
“Untuk pasien aktif ada 228 orang. Saat ini ada penurunan cukup tinggi atau 42 orang seiring tingkat kesembuhan pasien aktif juga naik dan tercatat sudah 500 orang. Dan meninggal dunia karena terkonfirmasi Covid-19 sudah tercatat 64 naik dua orang dari sebelumnya 62 orang,” bebernya. (ono)