Setelah korbannya pulang, pelaku kembali dan mengambil kartu ATM korban. Setelah berhasil, pelaku pergi ke salah satu ATM di wilayah Plered, kemudian mengambil uang tersebut secara tunai dan transfer ke salah satu rekening.
Setelah berhasil, uang tersebut dibagi ke lima orang pelaku. Masing-masing pelaku menerima uang senilai Rp20 juta. “Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di Semarang. Mereka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (cep)